TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella dinyatakan bersalah menerima suap dalam posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara pada sidang lanjutan kasus ini, Senin, 21 Desember 2015. “Saya terima putusan itu,” ucap Rio.
Sebelum sidang, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, sempat berharap mendapat putusan yang adil. “Kami berharap Rio diberikan putusan yang adil sesuai dengan kesalahannya,” ujar Maqdir Ismail.
Dalam pleidoinya, Rio berharap hal serupa. "Jangan saya dihukum dengan dua peluru, cukup satu peluru karena pasti akan mematikan saya," kata Rio. Meski begitu, ia mengatakan akan menerima hasil sidang seperti yang dilakukan Socrates. Socrates dihukum dengan cara meneguk racun di era Yunani kuno. "Walau keputusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, tapi keputusan itu dibuat oleh sebuah lembaga yang suci dan diputuskan oleh orang yang suci," kata Rio menirukan Socrates.
Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 15 Oktober 2015. Selain Rio, Gatot dan Evy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, Rio mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Sekjen Partai NasDem.
BAGUS PRASETIYO | VINDRI FLORENTIN