Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makelar Suap Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Bui

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang merupakan Karyawan pada perusahaan terdakwa yaitu Heriyadi dan Mulyana. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang merupakan Karyawan pada perusahaan terdakwa yaitu Heriyadi dan Mulyana. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara pada Direktur PT Promix, Muhtar Ependy. Terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Muhtar bersalah untuk dakwaan pertama dan kedua. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015.

Pada dakwaan pertama, Muhtar terbukti sengaja mempengaruhi sejumlah orang termasuk Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh untuk memberi keterangan bohong dalam penyidikan maupun persidangan kasus Akil. Romi dan Masyitoh juga telah menjalani persidangan karena menyuap Akil untuk memenangkan kubu mereka di MK.

Muhtar meminta kepada para saksi itu untuk menyatakan tidak mengenal dirinya, tidak pernah bertemu di Bank BPD Kalbar dan tidak pernah mentransfer uang. Padahal, mereka semua mengenal Muhtar dan pernah mentransfer sejumlah duit melalui BPD Kalbar. Duit itu kemudian diteruskan Muhtar pada Akil. "Perbuatan terdakwa itu merintangi penyidikan dan pengadilan dengan sengaja," ujar Supriyono.

Muhtar juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Muhtar terbukti pernah bertemu Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri serta mendapat transferan uang dari istri Budi, Suzana Budi Antoni. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Budi Antoni Aljufri pernah bertemu Muhtar Ependy di kantor Muhtar, PT Promix dan rumah makan soto di Senayan," kata Supriyono. "Dengan demikian, penyataan terdakwa bahwa tidak pernah bertemu dengan Budi Antoni adalah tidak benar."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhtar menjalankan PT Promix yang bergerak di bidang percetakan alat bantu kampanye. Dia sering berkeliling ke berbagai daerah untuk menawarkan jasanya pada para calon kepala daerah. Tak hanya menawarkan jasa cetak alat kampanye, Muhtar ternyata juga menawarkan jasa untuk memuluskan jalan para calon kepala daerah yang bersengketa di tingkat MK.

Vonis pidana 5 tahun itu lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut agar Muhtar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman Muhtar adalah dia bersikap sopan selama peradilan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan hakim, Muhtar menyatakan akan mengajukan banding. "Saya pasti akan lanjutkan," kata dia ketika ditemui usai persidangan. Muhtar menyatakan dirinya bukanlah pejabat negara. Perbuatannya pun tidak merugikan keuangan negara. "Budi Gunawan saja bisa bebas masa saya yang pengusaha tidak," ujar Muhtar santai.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

8 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

16 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

2 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.