TEMPO.CO, Semarang - Tentara Nasional Indonesia tak kalah lihai dengan anggota kepolisian menangani kasus kriminal. Di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, anggota Kodim 0716 membongkar sindikat pengoplos pupuk subsidi. “Kami beri penghargaan dan apresiasi,” kata Panglima Daerah Militer IV Diponegoro Mayor Jenderal Bayu Purwiyono, Kamis, 12 Februari 2015.
Bayu menjelaskan, anggota Kodim Demak memergoki truk bermuatan pupuk ilegal yang mengangkut pupuk seberat satu ton dari dari Rembang menuju Demak pada 8 Februari 2015. Truk itu dibuntuti ke lokasi gudang pupuk oplosan yang dimiliki Kasmadi, bekas Kepala Desa Sari, Kecamatan Gajah. Di gudang itu ternyata ditemukan aktivitas pengoplosan pupuk di gudang itu.
Saat ini barang bukti berupa enam truk pengangkut pupuk masih di halaman Markas Kodim 0716 Demak. Selain itu Kodim Demak juga menyita cairan hidrogen peroksida sebagai pemutih, dan garam sebagai campuran pupuk oplosan subsidi menjadi pupuk nonsubsidi. “Rencananya pupuk oplosan itu akan dikirim ke Kalimantan untuk perkebunan,” kata Bayu. Menurut dia, proses hukum dilanjutkan oleh Polres Demak dan Subdenpom Pati.
Bayu menginstruksikan seluruh komandan Kodim ikut mengawal pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. “Ini dalam rangka mendukung program swasembada pangan yang telah dicanangkan pemerintah,” kata Bayu.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak Wibowo menghargai kesigapan TNI mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi. Menurut dia, TNI punya kewenangan menindak pelanggar hukum dari kalangan sipil. “Itu sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, TNI bertugas membantu pemerintah daerah,” kata Wibowo.
Wibowo memastikan pemilik gudang itu bukan distributor resmi pupuk bersubsidi. Menurut dia, pengoplos pupuk bisa ditahan karena terbukti melakukan pelanggaran hukum.
EDI FAISOL