TEMPO.CO, Jakarta - Jika tak ada aral melintang, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, akhirnya bakal kembali ke ruang sidang untuk menghadapi vonis majelis hakim. Kondisi kesehatan jantung Emir dikabarkan sudah membaik sehingga bisa hadir dalam sidang Senin, 14 April 2014.
"Saya dapat berita, Emir kemarin (Sabtu, 12 April 2014) sore sudah kembali ke rumah tahanan. Hari Senin ini beliau sidang," kata Erick S. Paat, pengacara Emir, melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad siang, 13 April 2014. (Baca: Akan Divonis, Emir Moeis Mengaku Masih Sakit)
Erick mengatakan sebagai penderita sakit jantung, Emir tak boleh merokok, terlalu lelah, dan stres, serta harus makan makanan sehat. Pantangan untuk lelah dan stres ini bisa jadi terpaksa dilanggar besok saat vonis Emir dibacakan. "Doakan saja, karena beliau tetap harus siap, dan kami yakin beliau siap."
Sedianya sidang putusan Emir digelar pada Kamis, 3 April 2014. Namun, ia mengeluh sakit jantung sehingga jaksa penuntut umum melarikannya ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat, pada Rabu malamnya. Majelis hakim lantas menetapkan Emir dibantarkan alias masa penahanannya tak dihitung sejak 2 April. Pekan berikutnya, pada 7 April 2014, majelis hakim kembali menunda sidang karena Emir masih sakit dan diopname di RS Harapan Kita.
Emir adalah terdakwa kasus suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung Selatan. Ia didakwa menerima suap US$ 432,985 ribu dari Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang. (Baca juga: Vonis Emir Moeis Batal Dibacakan, Masa Tahanan Mepet)
Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan agar konsorium Alstom Power Inc menjadi pemenang dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung, pada 2004.
Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Jaksa menuntut Emir dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Di negeri Abang Sam, Departemen Kehakiman Amerika Serikat memvonis Marubeni bersalah menyuap sejumlah pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004 yang bernilai US$ 118 juta. Marubeni dan perusahaan anggota konsorsium divonis bersalah karena memberi suap lewat konsultan yang mereka pekerjakan.
BUNGA MANGGIASIH