Terakhir, Akil bersama-sama Muhtar Ependy dalam rentang waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 didakwa pasal pencucian uang. Sehingga perbuatannya diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Adapun, Akil juga dijerat pasal pencucian uang dalam rentang waktu antara 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010. Untuk itu, ia juga diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjukur, mengatakan, kliennya sudah siap secara fisik dan mental. Tamsil menambahkan Akil akan membeberkan semua informasi dalam sidang-sidang selanjutnya. "Siap buka-bukaan," kata dia ketika dihubungi, Kamis, 20 Februari 2014.
Dalam sidang dengan tiga tersangka suap terkait dengan pemilihan Bupati Gunung Mas, yakni Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, Akil membantah pernah menerima uang dari pihak yang berperkara di MK. "Tidak ada. Saya tidak pernah terima," kata Akil. (Baca juga: Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak)
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI
Terkait:
Akil Mochtar Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Akil Mochtar Siap Hadapi Sidang Perdana
Akil Mochtar Dapat Rp 7,5 M dari Keluarga Atut
Akil Terima Rp 3 Miliar dari Pilkada Morotai