Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga penting dalam sistem hukum Indonesia yang bertugas untuk menguji dan memastikan keberlanjutan konstitusionalitas undang-undang.

MK belakangan ini jadi sorotan setelah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Sejarah Mahkamah Konstitusi

Dilansir dari laman mkri.id, keberadaan Mahkamah Konstitusi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1919 oleh Hans Kelsen, seorang pakar hukum asal Austria. Kelsen menyatakan bahwa untuk menjaga pelaksanaan konstitusional tentang legislasi, diperlukan sebuah organ yang independen yang bertugas untuk menguji produk hukum konstitusional.

Ide ini sejalan dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Yamin mengusulkan agar Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang," yang pada dasarnya adalah kewenangan judicial review. Namun, usulan ini tidak diadopsi dalam UUD 1945.

Kebutuhan akan mekanisme judicial review semakin muncul seiring dengan perkembangan sejarah negara Indonesia. Hal ini akhirnya terwujud setelah terjadi Reformasi, yang menghasilkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap.

Pada perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 24C dirumuskan yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci amanat konstitusi ini, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Setelah beberapa pembahasan, undang-undang tersebut akhirnya disahkan pada 13 Agustus 2003. Pada hari yang sama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara.

Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan negara pertama di dunia yang melakukannya pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 dianggap sebagai hari lahir MK Republik Indonesia.

Daftar Ketua MK Sejak Awal Hingga Sekarang

Didirikan sejak 2003, MK telah mengalami berbagai perubahan kepemimpinan. Dilansir dari laman mkri.id, berikut profil singkat daftar Ketua MK beserta periodenya.

  1. Jimly Asshiddiqie (2003-2008)

Jimly Asshiddiqie adalah orang pertama yang menjabat sebagai Ketua MK sejak lembaga ini didirikan pada tahun 2003. Sebelum menjadi Ketua MK, Jimly pernah menduduki berbagai posisi penting di lingkungan birokrasi dan terlibat dalam perancangan Undang-Undang (UU) bidang politik dan hukum. Setelah masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir, Jimly saat ini menjabat sebagai anggota DPD DKI Jakarta.

  1. Mahfud MD (2008-2013)
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008-2013. Mahfud MD adalah seorang politikus dan cendekiawan hukum yang memiliki karier cemerlang di dunia hukum dan politik sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

  1. Akil Mochtar (April 2013 - Oktober 2013)

Pada April 2013, Akil Mochtar dilantik sebagai Ketua MK menggantikan Moh. Mahfud MD. Namun, masa jabatannya sebagai Ketua MK terhenti pada tahun 2014 karena terlibat dalam kasus suap. Sebelum menjadi Ketua MK, Akil pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan memiliki pengalaman sebagai pengacara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisinya sebagai Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013. Keputusan ini diambil setelah MKMK memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana.

Pada saat itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MKMK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Akil dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam pengambilan keputusan sengketa pemilihan kepala daerah

  1. Hamdan Zoelva (2013-2015)

Hamdan Zoelva, S.H. menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2014-2015. Beliau lahir di Tanjung Karang, Lampung, pada 18 Agustus 1947. Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir, Hamdan Zoelva masih aktif dalam berbagai kegiatan hukum dan akademik

  1. Arief Hidayat (2015-2017, 2017-2018)

Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua MK dalam dua periode, yaitu 2015-2017 dan 2017-2018. Selama menjabat, Arief menghadapi sejumlah masalah etik yang membuat kredibilitasnya dipertanyakan.

Pada tahun 2016, ia terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadapnya.

  1. Anwar Usman (2018-Sekarang)

Anwar Usman saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2018. Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar Usman memiliki latar belakang sebagai guru honorer dan pernah menjadi anggota DPD DKI Jakarta. Ia lahir dan dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Pilihan Editor: Suhartoyo Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman, Jimly Asshidiqie Bilang Begini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

17 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

17 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

19 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

22 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.