TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga penting dalam sistem hukum Indonesia yang bertugas untuk menguji dan memastikan keberlanjutan konstitusionalitas undang-undang.
MK belakangan ini jadi sorotan setelah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
Sejarah Mahkamah Konstitusi
Dilansir dari laman mkri.id, keberadaan Mahkamah Konstitusi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1919 oleh Hans Kelsen, seorang pakar hukum asal Austria. Kelsen menyatakan bahwa untuk menjaga pelaksanaan konstitusional tentang legislasi, diperlukan sebuah organ yang independen yang bertugas untuk menguji produk hukum konstitusional.
Ide ini sejalan dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Yamin mengusulkan agar Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang," yang pada dasarnya adalah kewenangan judicial review. Namun, usulan ini tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Kebutuhan akan mekanisme judicial review semakin muncul seiring dengan perkembangan sejarah negara Indonesia. Hal ini akhirnya terwujud setelah terjadi Reformasi, yang menghasilkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap.
Pada perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 24C dirumuskan yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci amanat konstitusi ini, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Setelah beberapa pembahasan, undang-undang tersebut akhirnya disahkan pada 13 Agustus 2003. Pada hari yang sama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara.
Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan negara pertama di dunia yang melakukannya pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 dianggap sebagai hari lahir MK Republik Indonesia.
Daftar Ketua MK Sejak Awal Hingga Sekarang
Didirikan sejak 2003, MK telah mengalami berbagai perubahan kepemimpinan. Dilansir dari laman mkri.id, berikut profil singkat daftar Ketua MK beserta periodenya.
- Jimly Asshiddiqie (2003-2008)
Jimly Asshiddiqie adalah orang pertama yang menjabat sebagai Ketua MK sejak lembaga ini didirikan pada tahun 2003. Sebelum menjadi Ketua MK, Jimly pernah menduduki berbagai posisi penting di lingkungan birokrasi dan terlibat dalam perancangan Undang-Undang (UU) bidang politik dan hukum. Setelah masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir, Jimly saat ini menjabat sebagai anggota DPD DKI Jakarta.
- Mahfud MD (2008-2013)
Setelah Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008-2013. Mahfud MD adalah seorang politikus dan cendekiawan hukum yang memiliki karier cemerlang di dunia hukum dan politik sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Akil Mochtar (April 2013 - Oktober 2013)
Pada April 2013, Akil Mochtar dilantik sebagai Ketua MK menggantikan Moh. Mahfud MD. Namun, masa jabatannya sebagai Ketua MK terhenti pada tahun 2014 karena terlibat dalam kasus suap. Sebelum menjadi Ketua MK, Akil pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan memiliki pengalaman sebagai pengacara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisinya sebagai Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013. Keputusan ini diambil setelah MKMK memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana.
Pada saat itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MKMK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Akil dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam pengambilan keputusan sengketa pemilihan kepala daerah
- Hamdan Zoelva (2013-2015)
Hamdan Zoelva, S.H. menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2014-2015. Beliau lahir di Tanjung Karang, Lampung, pada 18 Agustus 1947. Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir, Hamdan Zoelva masih aktif dalam berbagai kegiatan hukum dan akademik
- Arief Hidayat (2015-2017, 2017-2018)
Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua MK dalam dua periode, yaitu 2015-2017 dan 2017-2018. Selama menjabat, Arief menghadapi sejumlah masalah etik yang membuat kredibilitasnya dipertanyakan.
Pada tahun 2016, ia terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadapnya.
- Anwar Usman (2018-Sekarang)
Anwar Usman saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2018. Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar Usman memiliki latar belakang sebagai guru honorer dan pernah menjadi anggota DPD DKI Jakarta. Ia lahir dan dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Pilihan Editor: Suhartoyo Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman, Jimly Asshidiqie Bilang Begini