Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022. “Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Rika mengatakan meski sudah bebas, Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Menurut Rika, selama masa bebas bersyarat ini Atut tak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau pelanggaran khusus. Bila melakukan pelanggaran, maka program bebas bersyaratnya akan dicabut dan Atut harus menjalani sisa pidana di Lapas.

Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014 karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut menyuap Akil sebanyak Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara pada 2015.

Selain menyuap Akil, Ratu Atut juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya sebanyak Rp 500 juta untuk biaya istigasah.

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77 kemarin. Hukumannya dipangkas 3 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk program bebas bersyarat ini, Rika Aprianti mengatakan pihaknya juga punya penilaian. Dia mengatakan Atut dianggap sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan hak bebas bersyarat tersebut.

Kepala Lapas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan Ratu Atut sudah menjalani program bebas bersyarat mulai hari ini. "Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

Baca juga: Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Sukamulya Curhat ke Andra Soni Soal Air Bersih

2 hari lalu

Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni bersama relawan Bison Indonesia menyapa warga Kampung Kemayungan, Desa Kaliasin, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Pada Jumat, 1 November 2024, mendengarkan keluhan warga yang telah lama kesulitan air bersih karena air di daerah tersebut asin dan tidak layak konsumsi. Dok. Pribadi
Warga Sukamulya Curhat ke Andra Soni Soal Air Bersih

Air yang selama ini digunakan memiliki rasa asin, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

41 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

30 Agustus 2024

Pasangan bakal calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (tengah) menyapa pendukung usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Rabu, 28 Agustus 2024. Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten 2024 dengan dukungan tujuh partai yakni PDIP, Golkar, PBB, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat dan Gelora. ANTARA/Galih Pradipta
12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

Sejumlah keluarga Ratu Atut aktif berpolitik, menjabat posisi mentereng di sejumlah instansi.


Profil dan Kekayaan Airin Rachmi yang Maju Pilgub Banten Lewat PDIP

26 Agustus 2024

Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany. Dok. Pribadi
Profil dan Kekayaan Airin Rachmi yang Maju Pilgub Banten Lewat PDIP

Airin Rachmi Diany, resmi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon gubernur Banten. Ini profil lengkapnya.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

23 Agustus 2024

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

22 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

22 Agustus 2024

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna pada 2016 Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

22 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Pj Gubernur Banten: Dugaan Pungli di BPKAD Sedang Diproses Hukum

20 Agustus 2024

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memimpin rapat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Rabu, 14 Februari 2024. Dok. Pemprov Banten
Pj Gubernur Banten: Dugaan Pungli di BPKAD Sedang Diproses Hukum

Al Muktabar menjelaskan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya. Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.


Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

20 Agustus 2024

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.