Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022. “Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Rika mengatakan meski sudah bebas, Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Menurut Rika, selama masa bebas bersyarat ini Atut tak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau pelanggaran khusus. Bila melakukan pelanggaran, maka program bebas bersyaratnya akan dicabut dan Atut harus menjalani sisa pidana di Lapas.

Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014 karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut menyuap Akil sebanyak Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara pada 2015.

Selain menyuap Akil, Ratu Atut juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya sebanyak Rp 500 juta untuk biaya istigasah.

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77 kemarin. Hukumannya dipangkas 3 bulan.

Untuk program bebas bersyarat ini, Rika Aprianti mengatakan pihaknya juga punya penilaian. Dia mengatakan Atut dianggap sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan hak bebas bersyarat tersebut.

Kepala Lapas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan Ratu Atut sudah menjalani program bebas bersyarat mulai hari ini. "Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

Baca juga: Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua








Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

2 hari lalu

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.


Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

32 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyapa para relawan gempa Cianjur yang akan diberangkatkan, Senin, 28 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

Polda Metro Jaya menempatkan polisi di tiap Rukun Warga atau RW untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.


Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

55 hari lalu

Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

Pelaku yang melempar sekarung ular kobra ke rumah seseorang bisa dihukum lima belas tahun penjara jika korban tewas.


Kiriman Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim Sebelum Anies Datang, Simak Bahayanya

26 Januari 2023

Rumah mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dilempar pakai ular kobra sekarung, Rabu dini hari, 25 Januari 2023.
Kiriman Ular Kobra di Rumah Wahidin Halim Sebelum Anies Datang, Simak Bahayanya

Ular kobra sangat berbahaya karena bisanya mampu membunuh hingga 20 orang.


Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.


Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

11 Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Ini, Tidak Boleh Dijemput Keluarga

16 November 2022

Puluhan tahanan saat melaksanakan salat Idul Fitri di Lapas kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat, 25 Juni 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Lapas Salemba Bebaskan 153 Napi Hari Ini, Tidak Boleh Dijemput Keluarga

Hampir semua narapidana yang bebas dari Lapas Salemba hari ini adalah napi narkoba.


Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

26 Oktober 2022

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.


Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

17 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

Sebanyak 23 napi koroptor mendapatkan bebas bersyarat. Disebut ada peran UU Pemasyarakatan hingga dibatalkannya PP pengetatan remisi koruptor.