Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Secara historis, sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dijatuhkan. Terbaru yang kini menjadi sorotan publik adalah Ferdy Sambo. Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Aturan pidana penjara seumur hidup di Indonesia tertuang dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ringkasnya, disebutkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. 

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar pelaku kriminal yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup:

1. Ali Imron, Kasus Terorisme Bom Bali I 

Akibat keterlibatannya dalam kasus Bom Bali 2002, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Ali Imron dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003. 

2. Andrian Herling Waworuntu, Kasus Pembobolan Bank BNI 

Dikutip dari Antara, terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Adrian Herling Waworuntu, divonis penjara seumur hidup pada 2005 silam. Dia terbukti salah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,2 triliun dari pencairan 41 LC lewat dokumen fiktif.

3. I Nyoman Susrama, Pembunuhan Wartawan Jawa Pos 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, A.A. Narendra Prabangsa, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di PN Denpasar pada Senin, 15 Februari 2010. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

4. Brigjen TNI Teddy Hernayadi, Kasus Korupsi 

Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan.

5. Akil Mochtar, Kasus Korupsi 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, terbukti bersalah lantaran menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa Pilkada di MK. "Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Juni 2014. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Makna Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat pembacaan putusan perkara No.32/PUU - VI/2008 tentang iklan kampanye di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, (24/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.


Profil Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat yang Dilaporkan ke MKMK, Apa Tuduhannya?

13 hari lalu

Saldi Isra resmi terpilih menjadi Wakil Ketua MK pada Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan atau Wakil Ketua MK 2023-2028, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO.CO/M FARREL FAUZAN
Profil Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat yang Dilaporkan ke MKMK, Apa Tuduhannya?

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Berikut profil keduanya.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

14 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


Ketua MK Sebut Posisi Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu akan Dibahas

22 hari lalu

Mantan ketua MK Anwar Usman menghadiri pelantikan Politikus senior Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua MK Sebut Posisi Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu akan Dibahas

Ketua MK Suhartoyo angkat bicara soal posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian sengketa Pemilu.


Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe dalam Sidang Sengketa Pemilu

22 hari lalu

Mantan ketua MK Anwar Usman menghadiri pelantikan Politikus senior Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe dalam Sidang Sengketa Pemilu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe dalam proses pembuktian sengketa pemilu.


Ketua MK Suhartoyo Pastikan Lembaganya Siap Tangani Sengketa Pemilu

22 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua MK Suhartoyo Pastikan Lembaganya Siap Tangani Sengketa Pemilu

Ketua MKSuhartoyo memastikan pihaknya siap menangani potensi permohonan sengketa Pemilu.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ketentuan Ambang Batas Parlemen, Ini Maksud dan Sejarahnya

26 hari lalu

Hasil hitung cepat lembaga survei memastikan PSI tak lolos ke Senayan.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ketentuan Ambang Batas Parlemen, Ini Maksud dan Sejarahnya

Dengan kata lain, parliamentary threshold adalah syarat ambang batas parlemen, yakni perolehan suara parpol agar bisa masuk di parlemen (DPR).


Ramai Hak Angket DPR Usut Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kabar Hak Angket MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres?

27 hari lalu

Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Hak Angket DPR Usut Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kabar Hak Angket MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres?

Hak Angket DPR dugaan kecurangan Pemilu 2024 bakal bergulir, tapi apa kabarnya wacana hak angket MK soal batas usia capres-cawapres?


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

29 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana