Kedua, Akil didakwa menerima gratifikasi yang diduga uang-uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pemilukada di Kabupaten Buton menerima Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2, 989 miliar, sejumlah Rp 1,8 miliar terkait Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Jawa Timur. Atas perbuatannya, Akil diancam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga, Akil didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Selaku hakim konstitusi, Akil meminta Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi duit Rp 125 juta. Permintaan duit itu sebagai ongkos karena Alex telah berkonsultasi menanyakan perkara permohonan keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Serta meminta Akil membantu mempercepat putusan atas permohonan hasil keberatan itu. Akil pun diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Keempat, Akil didakwa menerima hadiah sejumlah Rp 7,5 miliar dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Pemberian hadiah itu diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan selaku Hakim Konstitusi pada MK RI terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Provinsi Banten. Dalam perkara ini, Akil diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pencucian uang dengan Muhtar Ependy...