TEMPO.CO, Jember - Pemerintah diminta membentuk Peradilan Adat untuk mengadili kasus terkait santet. Sebab, santet termasuk salah satu dari beberapa masalah hukum yang tidak dapat diselesaikan di peradilan umum.
"Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang kini dibahas DPR menggunakan logika hukum Eropa. Tentu saja persoalan santet tidak akan masuk, malah menjadi hal yang debatable," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Dominikus Rato dalam seminar bertajuk Santet Dalam Perspektif Hukum PositifIndonesia, di Gedung Soetardjo Unej, Rabu siang, 12 Juni 2013.
Menurut Dominikus, hukum positif tidak hanya berupa undang-undang, melainkan juga hukum adat dan hukum agama. Pakar hukum adat itu menyarankan hukum adat dan hukum agama dimasukkan sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia.
Masalah santet, sihir, teluh dan semacamnya, kata Dominikus, dikenal dalam hukum adat dan hukum agama. “Dalam semua hukum adat dan hukum agama manapun sepakat bahwa santet, sihir, teluh dan semacamnya adalah perbuatan yang tercela,” ujar Dominikus.
Pembicara lain yang juga dosen Fakultas Hukum Unej Nurul Ghufron berpendapat, pelaku santet masih bisa dijerat pidana dan telah diwadahi dalam pasal 293 RUU KUHP yang kini tengah dibahas di DPR. “Santet memang susah dibuktikan. Namun orang yang menawarkan jasa santet dan yang menggunakannya bisa dikenai hukuman,” ucapnya.
Pengamat budaya Banyuwangi Mas Syaifullah Ali yang hadir dalam seminar tersebut mengatakan, santet dalam budaya Banyuwangi tidak selalu negatif. Oleh karena itu perlu dibedakan antara santet dan sihir yang memang bermaksud mencelakakan orang. “Tapi saya setuju pelaku sihir dipidana karena bermaksud mencelakakan orang lain,” tuturnya.
Selama bertahun-tahu, kata Mas Syaifullah, di Banyuwangi ada santet yang digunakan untuk pengasihan agar dua orang berlainan jenis menjadi suka. Selain itu, ada santet yang digunakan untuk melariskan usaha atau pengobatan. “Tidak semua santet tergolong black magic.”
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD
Apa Saja Kelebihan iOS 7?