TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjatuhi hukuman disiplin kepada 206 jaksa pada 2011. Selain itu, 130 pegawai tata usaha kejaksaan juga mendapat hukuman yang sama. "Total 336 anggota yang dikenai sanksi," ujar Jaksa Agung Basrief Arief saat menyampaikan "Catatan Akhir Tahun Kejakgung", 30 Desember 2011.
Hukuman kepada pegawai kejaksaan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman ringan, berat, dan sedang. Sebanyak 113 pegawai dikenai hukuman ringan, 107 hukuman sedang, dan 116 dijatuhi hukuman berat.
Dari data yang diterima Tempo, mayoritas hukuman disiplin diberikan karena anggota korps kejaksaan melakukan penyalahgunaan wewenang. "Sebanyak 160 jaksa dan 37 pegawai tata usaha menyalahgunakan wewenang," ujar Basrief. Menurut dia, perbuatan tersebut biasanya berujung pada pemberian sanksi berat.
Pada 2011, Kejaksaan Agung juga membebastugaskan 34 jaksa dari jabatan struktural. "Jumlah terbanyak dibanding sanksi berat lain," ujar Basrief. Sementara jaksa yang diberhentikan secara hormat berjumlah satu orang, dan secara tidak hormat enam orang. Yang diberhentikan secara hormat itu masih mendapat hak-haknya, misalnya dana pensiun.
Pemberhentian secara tidak hormat justru banyak diberikan kepada para pegawai tata usaha, yakni sekitar 19 orang. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah 53/2010 mengenai aturan tidak boleh absen selama 45 hari secara kumulatif.
M. ANDI PERDANA