Penyelidikan dilakukan atas laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang menyebutkan pelepasan lahan PTPN II melanggar prosedur pelepasan aset negara.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erbindo Saragih, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut sudah memanggil 9 orang saksi yang mengetahui proses pelepasan tanah negara itu. "Sembilan orang yang kami periksa masih sebatas dimintai keterangan.Pemeriksaan ini masih tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan," kata Erbindo Saragih kepada Tempo, Senin (20/12).
Penyelidikan yang dilakukan tim menurut Erbindo untuk mengumpulkan keterangan proses pelepasan tanah PTPN II kepada Tommy Soeharto. Sebab faktanya saat ini Tommy bukan pemilik tanah itu karena sudah berganti pemilijk," kata Erbindo.
Tim penyidik akan meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan bila bukti awal pelepasan lahan negara kepada swasta melannggar aturan dan merugikan negara ."Penyidik secepatnya akan mengumpulkan bukti. Mungkin minggu depan seluruh bukti akan kami dapat," ujar Erbindo.
Sembilan saksi yang sudah diperiksa,menurut Erbindo bukan sebagai pemilik tanah yang dilepas PTPN II itu, namun mengetahui proses pelepasan. "Saya tidak dapat menyebut nama kesembilan saksi itu sebab masih tahap penyelidikan," kata Erbindo.
Jika bukti proses pelepasan lahan itu seluruhnya sudah didapat jaksa dan ditemukan kerugian negara, Erbindo berjanji mengumumkannya ke media."Yang jelas pemilik tanah itu saat ini bukan Tommy Soeharto.Tapi sudah dialihkan," kata Erbindo.
SAHAT SIMATUPANG