Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Usut Pelepasan Tanah PTPN II ke Keluarga Cendana

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Medan  - Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki pelepasan tanah PT Perkebunan Nusantara II yang pernah dilepas kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pelepasan tanah seluas 26 hektare berada di Jalan Pancing, Deli Serdang,Sumatera Utara dilakukan tahun 1999.


Penyelidikan dilakukan atas laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang menyebutkan pelepasan lahan PTPN II melanggar prosedur pelepasan aset negara.

 

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erbindo Saragih, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut sudah memanggil 9 orang saksi yang mengetahui proses pelepasan tanah negara itu. "Sembilan orang yang kami periksa masih sebatas dimintai keterangan.Pemeriksaan ini masih tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan," kata Erbindo Saragih kepada Tempo, Senin (20/12).


Penyelidikan yang dilakukan tim menurut Erbindo untuk mengumpulkan keterangan proses pelepasan tanah PTPN II kepada Tommy Soeharto. Sebab faktanya saat ini Tommy bukan pemilik tanah itu karena sudah berganti pemilijk," kata Erbindo.


Tim penyidik akan meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan bila bukti awal pelepasan lahan negara kepada swasta melannggar aturan dan merugikan negara ."Penyidik secepatnya akan mengumpulkan bukti. Mungkin minggu depan seluruh bukti akan kami dapat," ujar Erbindo.


Sembilan saksi yang sudah diperiksa,menurut Erbindo bukan sebagai pemilik tanah yang dilepas PTPN II itu, namun mengetahui proses pelepasan. "Saya tidak dapat menyebut nama kesembilan saksi itu sebab masih tahap penyelidikan," kata Erbindo.


Jika bukti proses pelepasan lahan itu seluruhnya sudah didapat jaksa dan ditemukan kerugian negara, Erbindo berjanji mengumumkannya ke media."Yang jelas pemilik tanah itu saat ini bukan Tommy Soeharto.Tapi sudah dialihkan," kata Erbindo.


SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

23 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Kejaksaan Agung telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan.


Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

23 November 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati atau Titiek Soeharto berbicara kepada wartawan sebelum nobar film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

Titiek Soeharto menyebut pemerintah menghalangi rezeki orang lantaran membekukan Yayasan Supersemar.


PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

22 November 2018

Vonis Yayasan Supersemar Final
PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

Uang sitaan sejumlah Rp 242,4 miliar dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.


Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

20 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun

Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita. Melihat aset yayasan lainnya.


Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

19 November 2018

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto bersama dengan para anggota lainnya saat tiba dalam acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan Tommy Soeharto tak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar.


Partai Berkarya: Gedung Granadi yang Disita Bukan Kantor DPP

19 November 2018

Ekspresi Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto saat menghadiri acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Partai Berkarya: Gedung Granadi yang Disita Bukan Kantor DPP

Badaruddin menyebut sejak Partai Berkarya berdiri sejak 2016, partai tersebut independen dan dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar.


Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

19 November 2018

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), dan sejumlah kader partai berfoto bersama saat jumpa pers di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Yogyakarta, Senin, 11 Juni 2018. ANTARA
Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, mengatakan bahwa Gedung Granadi yang disita PN Jakarta Selatan bukan milik keluarga Soeharto saja.


Gedung Granadi Disita, Benarkah Dipakai Kantor Partai Berkarya?

19 November 2018

Ketua KPU Arief Budiman didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya di kantor DPP Partai Berkarya, Jalan Pangeran Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Januari 2018. Dewi Nurita/Tempo.
Gedung Granadi Disita, Benarkah Dipakai Kantor Partai Berkarya?

PN Jakarta Selatan resmi menyita Gedung Granadi yang disebut-sebut sebagai milik keluarga Cendana dan sedang dipakai kantor DPP Partai Berkarya.


Gedung Granadi Disita, Semua Aset Keluarga Cendana Masih Diburu

19 November 2018

Ekspresi Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto saat menghadiri acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Gedung Granadi Disita, Semua Aset Keluarga Cendana Masih Diburu

Selain menyita Gedung Granadi yang disebut sebagai bagian dari aset Keluarga Cendana, negara masih memburu aset lain.


Kejaksaan Agung Minta PN Jaksel Sita Aset Yayasan Supersemar

23 Juli 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kejaksaan Agung Minta PN Jaksel Sita Aset Yayasan Supersemar

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pengadilan wajib melaksanakan putusan perdata yang dimenangkan Kejaksaan Agung atas tergugat Yayasan Supersemar.