Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Reporter

image-gnews
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan, mengatakan lembaganya sudah mengirim daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengeksekusi.

Baca: Terkait Kasus Yayasan Supersemar, Granadi Sudah Disita Sejak 2016

Pengadilan, kata dia, perlu segera merampas aset itu untuk kepentingan negara. "Kami sudah ajukan daftar itu. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita atau tidak," ujar Yogi di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007. Yayasan Supersemar diduga menyelewengkan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai, dan dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada pengadilan tingkat pertama, 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung. Pengadilan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kejaksaan Agung akan Lacak Aset Yayasan Supersemar di Luar Negeri

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun terjadi salah ketik jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar, tapi yang terketik hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali pada September 2013 dan dikabulkan. MA memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 242 miliar nilai aset yang telah dapat disita oleh negara.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menuturkan belum ada lagi aset Yayasan Supersemar yang akan disita. Menurut Guntur, aset terakhir yang disita adalah Gedung Granadi di Jalan Rasuna Sahid, sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎, dan puluhan rekening dari berbagai bank. “Kami menunggu Kejaksaan Agung memberikan informasi aset selanjutnya yang perlu kami sita,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

43 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


WALHI Anggap PSN Jokowi Sama dengan Proyek Cendara Era Soeharto, Kenapa?

17 Oktober 2023

Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
WALHI Anggap PSN Jokowi Sama dengan Proyek Cendara Era Soeharto, Kenapa?

WALHI menganggap periode kedua masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mirip dengan periode kedua masa kepemimpinan Soeharto. Kenapa?


Tien Soeharto 100 Tahun, Ini Profil Singkat dan Klarifikasi Tutut Soeharto Soal Kematiannya

23 Agustus 2023

Titiek dan Tien Soeharto. Foto: Instagram Titiek Soeharto.
Tien Soeharto 100 Tahun, Ini Profil Singkat dan Klarifikasi Tutut Soeharto Soal Kematiannya

Tien Soeharto sendiri sudah meninggal pada 28 April 1996, dua tahun sebelum suaminya lengser setelah 32 tahun berkuasa.


Lawan Obligor BLBI, Negara Bisa Diandalkan?

15 September 2021

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Lawan Obligor BLBI, Negara Bisa Diandalkan?

Pemanggilan sejumlah obligor dan debitur BLBI terus berlanjut.


Mayangsari Sebut Bambang Trihatmodjo Memiliki Ketampanan yang Permanen

27 Agustus 2021

Mayangsari mengunggah foto suaminya, Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram Mayangsari.
Mayangsari Sebut Bambang Trihatmodjo Memiliki Ketampanan yang Permanen

Di halaman Instagramnya, Jumat, 27 Agustus 2021, Mayangsari membagikan foto Bambang yang berbaju koko, sarung, dan membawa sajadah.


Umbar Prestasi Keluarga Cendana di Peringatan 100 Tahun Soeharto

8 Juni 2021

Suasana peringatan 100 Tahun Soeharto di di Masjid At-Tin, Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Peringatan seabad kelahiran Presiden ke-2 RI itu digelar dengan memanjatkan doa bersama untuk almarhum. TEMPO/Nurdiansah
Umbar Prestasi Keluarga Cendana di Peringatan 100 Tahun Soeharto

Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, yang mewakili keluarga menyampaikan sambutan dalam peringatan 100 Tahun Soeharto.


23 Tahun Reformasi: Jalan Panjang Menuntaskan Kasus Korupsi Era Soeharto

22 Mei 2021

Mantan Presiden Soeharto memberikan keterangan pers di depan wartawan dan fotografer setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jakarta, 1998.  [TEMPO/ Rully Kesuma; 25d/364/98; 981223].
23 Tahun Reformasi: Jalan Panjang Menuntaskan Kasus Korupsi Era Soeharto

Howard Dick dan Jeremy Mulholland mengatakan korupsi rezim Soeharto identik dengan praktek koncoisme.


Apakah Romantisme Gambar Soeharto 'Piye Kabare, Enak Jamanku Toh' akan Laku?

21 Mei 2021

Pelajar Sekolah Menengah Pertama mencari buku tentang tumbangnya Soeharto di salah satu toko buku dikawasan Tangerang, Banten, (20/5). Buku Reformasi dan Jatuhnya Soeharto ini banyak diburu masyarakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Apakah Romantisme Gambar Soeharto 'Piye Kabare, Enak Jamanku Toh' akan Laku?

Keluarga Cendana redup setelah Soeharto mundur. Apakah slogan Piye Kabare, Enak Jamanku Toh? bisa menaikan popularitas Cendana?


23 Tahun Soeharto Lengser, Apakah Keluarga Cendana Bisa Bangkit dalam Politik?

21 Mei 2021

Pengunjung mengamati koleksi foto mantan presiden RI Soeharto yang merupakan bagian dari peluncuran buku foto
23 Tahun Soeharto Lengser, Apakah Keluarga Cendana Bisa Bangkit dalam Politik?

Keluarga Cendana mencoba bangkit dalam dunia politik setelah 23 tahun Soeharto mundur dari jabatannya. Apakah ada peluang?


Kata Moeldoko Gugatan ke Keluarga Cendana Bukan Pertimbangan Ambil Alih TMII

9 April 2021

Pengunjung bermain wahana air di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata Moeldoko Gugatan ke Keluarga Cendana Bukan Pertimbangan Ambil Alih TMII

Mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan TMII. Belum ada alasan rinci perihal alasan perusahaan ini mengajukan gugatan.