Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Vonis Yayasan Supersemar Final
Vonis Yayasan Supersemar Final
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan bahwa total nilai aset sebesar Rp 242.404.759.586 yang telah disita dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

"Sebenarnya setelah uang itu terkumpul, mau kami serahkan ke negara Tapi Kejaksaan Agung malah memberikan rekeningnya, bukan rekenening negara yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan. Kami tidak mau," ujar Guntur saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 November 2018.

Penyerahan uang hasil lelang aset itu seharusnya masuk ke dalam kas negara karena dalam kasus perdata ini, negara yang menjadi pengugat. Sehingga, PN Jakarta Selatan menolak untuk menyerahkan uang itu jika bukan langsung ke rekening Kementerian Keuangan.

Selain itu, penyerahan uang juga harus disaksikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Supaya afdol proses pembayaran kasus itu. Nah coba tanya ke Kejaksaan Agung lebih lanjutnya," kata Guntur.

Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Baca juga: Partai Berkarya: Gedung Granadi yang Disita Bukan Kantor DPP

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎, dan puluhan rekening dari berbagai bank.

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 242.404.759.586 nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

5 Agustus 2024

Aset Yayasan Soeharto Terancam Disita
Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

Berikut kilas balik kasus dugaan korupsi tujuh yayasan Soeharto dan menyeret nama Keluarga Cendana.


Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

3 Agustus 2024

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bekas Presiden Soeharto diduga melakukan korupsi besar yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.


Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

12 Maret 2024

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Mahfud MD Ingin Dirikan Yayasan Beasiswa seperti Supersemar

10 Maret 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Mahfud MD Ingin Dirikan Yayasan Beasiswa seperti Supersemar

Sebagai penerima beasiswa tersebut, Mahfud MD mengaku sangat mendambakan memiliki yayasan seperti Supersemar.


Belasan Orang Pro Soeharto Amankan Gedung Granadi

17 Desember 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Belasan Orang Pro Soeharto Amankan Gedung Granadi

Belasan orang yang mengaku sebagai pendukung Presiden Soeharto mengamankan gedung Granadi dari unjuk rasa.


Titiek: 70 Persen Rektor Pernah Dapat Beasiswa Yayasan Supersemar

23 November 2018

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), dan sejumlah kader partai berfoto bersama saat jumpa pers di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Yogyakarta, Senin, 11 Juni 2018. ANTARA
Titiek: 70 Persen Rektor Pernah Dapat Beasiswa Yayasan Supersemar

Titiek Soeharto memprotes pembekuan Yayasan Supersemar. Kini tak ada lagi beasiswa dari yayasan itu.


Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

23 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Kejaksaan Agung telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan.


Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

23 November 2018

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati atau Titiek Soeharto berbicara kepada wartawan sebelum nobar film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 30 September 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

Titiek Soeharto menyebut pemerintah menghalangi rezeki orang lantaran membekukan Yayasan Supersemar.


Terkait Kasus Yayasan Supersemar, Granadi Sudah Disita Sejak 2016

22 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Terkait Kasus Yayasan Supersemar, Granadi Sudah Disita Sejak 2016

PN Jakarta Selatan menyatakan penyitaan Gedung Granadi terkait Yayasan Supersemar sudah dilakukan sejak 2016.


Kejaksaan Agung akan Lacak Aset Yayasan Supersemar di Luar Negeri

21 November 2018

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kejaksaan Agung akan Lacak Aset Yayasan Supersemar di Luar Negeri

Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk mencari aset atas nama Yayasan Supersemar.