TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menegaskan bahwa Gedung Granadi yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
Baca: Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita
"Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan," ujar Badaruddin melalui keterangan resmi, Senin, 19 November 2018.
Sedangkan perihal penyitaan, kata Badaruddin, telah lama disampaikan dan diributkan sejak Juli 2018 lalu. Kedua belah pihak, Yayasan Supersemar dan Kejaksaan Agung yang bersengketa sedang melakukan konsolidasi melalui jalur hukum.
Badaruddin pun menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Berkarya Bapak Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar. Sebab, posisi Tommy sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group merupakan penyewa di Gedung Granadi, statusnya sama dengan penyewa lainnya.
"Yayasan Supersemar juga penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi. Di mana pemilikan gedung dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas) bukan yayasan," ucap Badaruddin.
Baca: Mengintip Markas Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto
Lebih lanjut, Badaruddin menyebut sejak Partai Berkarya berdiri sejak 2016, partai tersebut independen dan dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar. Ia mengatakan Partai Berkarya didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Tommy Soeharto.
"Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto (Soeharto) karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan), wacana pembangunan Bapak HM Soeharto dalam menjaga keutuhan NKRI," kata Badaruddin.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah resmi menyita Gedung Granadi. Penyitaan gedung itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Baca juga: Tiga Anggota Keluarga Cendana Masuk Timses Prabowo - Sandiaga
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
PN Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset sebelum menyita Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang juga telah disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor.
Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.