Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Berkarya: Gedung Granadi yang Disita Bukan Kantor DPP

Reporter

image-gnews
Ekspresi Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto saat menghadiri acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Ekspresi Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto saat menghadiri acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menegaskan bahwa Gedung Granadi yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

Baca: Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

"Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan," ujar Badaruddin melalui keterangan resmi, Senin, 19 November 2018.

Sedangkan perihal penyitaan, kata Badaruddin, telah lama disampaikan dan diributkan sejak Juli 2018 lalu. Kedua belah pihak, Yayasan Supersemar dan Kejaksaan Agung yang bersengketa sedang melakukan konsolidasi melalui jalur hukum.

Badaruddin pun menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Berkarya Bapak Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar. Sebab, posisi Tommy sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group merupakan penyewa di Gedung Granadi, statusnya sama dengan penyewa lainnya.

"Yayasan Supersemar juga penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi. Di mana pemilikan gedung dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas) bukan yayasan," ucap Badaruddin.

Baca: Mengintip Markas Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto

Lebih lanjut, Badaruddin menyebut sejak Partai Berkarya berdiri sejak 2016, partai tersebut independen dan dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar. Ia mengatakan Partai Berkarya didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Tommy Soeharto.

"Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto (Soeharto) karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan), wacana pembangunan Bapak HM Soeharto dalam menjaga keutuhan NKRI," kata Badaruddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah resmi menyita Gedung Granadi. Penyitaan gedung itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Baca juga: Tiga Anggota Keluarga Cendana Masuk Timses Prabowo - Sandiaga

Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

PN Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset sebelum menyita Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang juga telah disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

41 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (ketiga kanan) bersama Ketua PKP Banten Sarbini Al-Kabin (ketiga kiri)  berfoto bersama setelah memberikan dukungan untuk pasangan Airin-Ade maju menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di Serang, Senin 23 September 2024. Dok. Pribadi
Semakin Kuat di Pilkada Banten, Airin-Ade Dapat Dukungan Tambahan Dari Tiga Partai

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi semakin memperkuat posisinya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.


Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

5 Agustus 2024

Aset Yayasan Soeharto Terancam Disita
Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

Berikut kilas balik kasus dugaan korupsi tujuh yayasan Soeharto dan menyeret nama Keluarga Cendana.


Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

3 Agustus 2024

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bekas Presiden Soeharto diduga melakukan korupsi besar yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.


Perburuan Aset Tommy Soeharto Belum Tuntas, Satgas BLBI Akan Diperpanjang

5 Juli 2024

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik obligor, yakni PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perburuan Aset Tommy Soeharto Belum Tuntas, Satgas BLBI Akan Diperpanjang

Pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI setelah 31 Desember 2024.


Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

21 Mei 2024

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, karier militer Prabowo amblas, kisah cintanya dengan Titiek Soeharto pun ikut kandas.


Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

28 April 2024

Titiek dan Tien Soeharto. Foto: Instagram Titiek Soeharto.
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.


Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

12 Maret 2024

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

Darma Mangkuluhur Hutomo, putra sulung Tommy Soeharto menjadi sorotan publik setelah dikabarkan membuat lapangan golf senilai Rp1,2 triliun


Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

Nama putra sulung Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur Hutomo tengah menjadi sorotan publik usai dikabarkan akan membuat lapangan golf senilai Rp 1,2 T.


5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

28 Januari 2024

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

Tommy Soeharto senilai Rp2 triliun yang disita pemerintah melalui Satgas BLBI pada 2021 masih belum laku