Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Minta Penjelasan Soal Misbakhun

image-gnews
M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta bawahannya tak hanya menjelaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan, tetapi juga vonis politisi Partai Keadilan Sejahtera Mukhamad Misbakhun dalam rapat koordinasi terbatas di kantornya.

"Saya minta pada kesempatan ini secara resmi pejabat terkait laporkan pada saya yang menjadi perhatian publik sekarang, perihal Gayus dan vonis Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (16/11).

Sayangnya, Yudhoyono tak memaparkan mengapa ia ingin tahu soal Misbakhun, yang dituntut delapan tahun penjara namun divonis setahun bui saja akibat pemalsuan dokumen untuk Letter of Credit Bank Century.

Ia hanya mengatakan tak bakal mengintervensi kasus tersebut. "Saya tidak akan, tidak mungkin, dan tidak boleh intervensi pada sisi sisi hukum yang bukan menjadi kewenangan saya. Tapi sebagai kepala negara saya wajib peduli, apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," tuturnya.

Misbakhun adalah salah satu inisiator hak angket Panitia Khusus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat. Awal tahun ini Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief melaporkan Misbakhun kepada polisi dengan tuduhan pembuatan L/C fiktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun dituduh memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo juga dikenai tuduhan serupa. Keduanya dituntut penjara delapan tahun oleh jaksa.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menghukum Misbakhun dan Franky setahun di bui.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

23 Mei 2018

Ilustrasi zodiak beruntuk dalam keuangan atau kaya raya. shutterstock.com
Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

Bank Mandiri terjerat kredit macet Rp 1,8 triliun oleh PT Tirta Amarta.


Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

5 Oktober 2016

Siswa sekolah dasar (SD) Budi Mulia Dua mengikuti mengikuti pengarahan saat membuka tabungan baru dari petugas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 di Yogyakarta, Rabu (25/4). TEMPO/Suryo Wibowo
Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

Lembaga MicroSave Indonesia menyatakan praktek pinjaman mikro melalui joki semakin banyak.


Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

20 April 2016

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

Dengan dokumen-dokumen yang tidak benar itu, kedua tersangka yang berwenang sebagai pemutus kredit tetap memberikan kredit kepada PT Likotama.


Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

16 Maret 2016

(kika) Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Hendi Priyo Santoso, Dirut PT BRI Sofyan Basir, Dirut PT Telkom Indonesia (Persero) Arief Yahya, Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat, Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Zulkifli Zaini, Dirut PT Bank Negara Indonesia Gatot M. Suwondo, dan Dirut PT Semen Gresik (Persero) Tbk Dwi Soetjipto berfoto bersama saat acara BUMN Bersyukur di JCC, Senayan, Jakarta, (29/5). ANTARA/Andika Wahyu
Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

Hal yang tak lazim lainnya, ada perusahaan yang mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar.


Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

23 Juli 2015

dailymail.co.uk
Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

Pencairan kredit senilai Rp 57,5 miliar diperuntukkan bagi 128
petani.


Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

19 Mei 2015

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

Pimpinan cabang Bank Jatim bekerja sama dengan pengusaha dan anak buah.


Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

8 Mei 2015

Tukang sayur keliling di Bandung, Jawa Barat (23/2). Pelaku usaha mikro hingga saat ini masih terjerat rentenir, karena mereka kesulitan mendapat pinjaman dari lembaga keuangan, terutama bank. TEMPO/ Aditya Herlambang
Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

Purwakarta menggandeng kepolisian untuk membasmi rentenir.


BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

6 April 2015

TEMPO/Panca Syurkani
BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

Pemerintah Jawa Barat mengucurkan banyak dana untuk Bank Jabar Banten.


Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

27 Maret 2015

BNI
Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

Proses pemberian kredit tersebut telah memperhatikan prinsip kehati-hatian.


Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

19 Maret 2015

Dok. TEMPO
Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

Staf kecamatan sudah sebulan tak masuk kerja.