TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta bawahannya tak hanya menjelaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan, tetapi juga vonis politisi Partai Keadilan Sejahtera Mukhamad Misbakhun dalam rapat koordinasi terbatas di kantornya.
"Saya minta pada kesempatan ini secara resmi pejabat terkait laporkan pada saya yang menjadi perhatian publik sekarang, perihal Gayus dan vonis Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (16/11).
Sayangnya, Yudhoyono tak memaparkan mengapa ia ingin tahu soal Misbakhun, yang dituntut delapan tahun penjara namun divonis setahun bui saja akibat pemalsuan dokumen untuk Letter of Credit Bank Century.
Ia hanya mengatakan tak bakal mengintervensi kasus tersebut. "Saya tidak akan, tidak mungkin, dan tidak boleh intervensi pada sisi sisi hukum yang bukan menjadi kewenangan saya. Tapi sebagai kepala negara saya wajib peduli, apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," tuturnya.
Misbakhun adalah salah satu inisiator hak angket Panitia Khusus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat. Awal tahun ini Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam Andi Arief melaporkan Misbakhun kepada polisi dengan tuduhan pembuatan L/C fiktif.
Sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun dituduh memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.
Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo juga dikenai tuduhan serupa. Keduanya dituntut penjara delapan tahun oleh jaksa.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menghukum Misbakhun dan Franky setahun di bui.
BUNGA MANGGIASIH