TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo.
Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang mengatakan keduanya meloloskan dokumen pemberian kredit yang tidak benar. "Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 267 miliar berdasarkan pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) DKI," ucapnya di kantornya, Rabu, 20 April 2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu ini dan akan segera dipanggil untuk diperiksa. "Surat cegah akan segera kami keluarkan."
Sudung menjelaskan, dengan dokumen-dokumen yang tidak benar itu, kedua tersangka yang berwenang sebagai pemutus kredit tetap memberikan kredit kepada PT Likotama Harum. Mereka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perusahaan konstruksi ini mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 230 miliar untuk pengerjaan tiga proyek: pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau, sebesar Rp 212 miliar; pembangunan pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau (Rp 83,5 miliar); pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen (Rp 94,2 miliar); dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimantan (Rp 389,9 miliar).
Kenyataannya, Likotama tak mengerjakan proyek-proyek tersebut. Likotama justru menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain. Proyek-proyek itu dikerjakan perusahaan lain dan belum selesai.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan empat tersangka lain, yakni Dulles Tampubolon selaku Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI, Hendri Kartika Andri selaku account officer korporasi Bank DKI, Supendi selaku pemilik PT Likotama Harum, dan Gusti Indra selaku pemimpin analisis risiko Bank DKI. Dulles, Hendri, dan Supendi sudah masuk penuntutan. "Gusti Indra masih dalam penyidikan," ucap Sudung.
Kejaksaan masih akan mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan pihak lain yang terlibat. "Kami akan lihat juga ke pembangun proyeknya," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Waluyo.
NINIS CHAIRUNNISA