TEMPO.CO, Makassar - Tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat BNI Bulukumba akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berkasnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Muhammad Ahsan Thamrin, Kamis, 23 Juli 2015.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kemarin ke kejaksaan kemarin 22 Juli 2015. Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Kepala BNI Bulukumba Wisnu Suhendra, Wakil Direktur CV Surya Alam Damai Sugianto, dan Direktur CV Surya Alam Damai, Dede Tasno.
Ketiga tersangka diduga bersekongkokol mencairkan kredit sebesar Rp 54,7 miliar dengan memakai data fiktif. Kepolisian telah memeriksa sekitar 30 saksi. Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen permohonan kredit, seperti surat keterangan usaha, NPWP dan laporan keuangan palsu.
Pencairan kredit senilai Rp 57,5 miliar diperuntukkan bagi 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Masing-masing, petani itu mestinya mendapat Rp 470 juta dan Rp 380 juta. "Fakta di lapangan, tak satu pun petani yang menerima anggaran itu," kata Ahsan.
Menurut Ahsan, jaksa penuntut akan menyusun dakwaan sesuai peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Dia menuturkan, surat dakwaan akan disusun oleh jaksa Kejaksaan Negeri Bulukumba namun dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi. "Kami yakin bisa membuktikan dakwaan tersangka," ujar Ahsan.
Pengacara Wisnu, Faisal Silenang, saat dikonfirmasi mengatakan akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Dia belum ingin berkomentar banyak soal tuduhan terhadap kliennya. Tapi menurut dia, Wisnu sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur. "Kita lihat saja fakta persidangan nanti," ujar Faisal.
Adapun Wakil Pemimpin Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah, Babas Bastaman, juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada proses hukum yang ada. "Biarkan kasusnya berjalan sesuai mekanisme hukum," kata Babas.
Sebelumnya, Babas menuturkan masalah Bank BNI Bulukumba merupakan masalah internal. Karena jaminan yang diajukan nasabah itu bermasalah. Menurut dia, dari segi proses dan mekanisme pengkreditan sudah sesuai prosedur.
Kasus kredit fiktif di BNI bukan kali ini saja. Kepolisian sebelumnya juga membongkar kredit fiktif BNI 46 Cabang Parepare. Dede Tasno juga menjadi terdakwa dalam kasus BNI Parepare itu dan telah dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
AKBAR HADI