TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Jawa Timur membongkar kasus kredit fiktif di Bank Jatim sebesar Rp 24,8 miliar. Seorang pimpinan cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang diduga sebagai pemrakarsa kredit fiktif dengan kerugian negara Rp 19,3 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Idrus Kadir, pimpinan cabang Jombang dengan inisial BW ini bekerja sama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha. Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif diberikan kepada 55 debitur sejak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012.
"Para debitur itu jelas orangnya, namun identitas mereka disalahgunakan karena mereka tidak pernah mengajukan KUR," ujar Idrus, Selasa, 19 Mei 2015.
Idrus mengatakan tersangka BW berperan sebagai pihak yang merencanakan dan membuat semua laporan pengajuan kredit tersebut. Sedangkan pihak ketiga yang merupakan seorang pengusaha, selain berperan sebagai perencana, juga berperan memberikan nama 55 debitur.
"Ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengusaha dan perannya sampai sejauh apa," ujarnya.
Menurut pemeriksaan polisi, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2014. Hingga kini, pihak polisi masih memeriksa aliran uang tersebut.
Idrus menambahkan, selain BW, polisi juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yaitu wakil pimpinan cabang dengan inisial PBO, 2 orang penyelia kredit, 8 orang analis kredit, dan 11 orang karyawan bank akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta," kata Kepala Subdit II Perbankan Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 3 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," ujar Wahyu.
Para tersangka juga dikenai pasal pencucian uang yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
EDWIN FAJERIAL