Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Situs John Roosa Muat Pencabutan Larangan Buku  

image-gnews
Buku John Roosa(primaironline.com)
Buku John Roosa(primaironline.com)
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan jaksa melarang buku disambut baik oleh berbagai kalangan. Dalam blog resmi penerbitan buku "Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto" karya akademisi  John Roosa memuat siaran pers dari Institut Sejarah Sosial Indonesia.

Siaran pers tersebut menyatakan putusan MK itu disambut baik oleh semua pihak yang memperjuangkan kebenaran, keadilan dan hak-hak asasi manusia: para akademisi di universitas, praktisi pendidikan di berbagai jenjang, para penulis dan pekerja kreatif lainnya, penerbit buku, kelompok seniman. Hari ini adalah tonggak sejarah baru dalam perjuangan membela kebebasan berekspresi.

Mengutip intelektual muda Yudi Latif yang hadir sebagai ahli dalam persidangan, “Hari ini kita menarik garis batas antara masa lalu dan masa depan, antara otoritarianisme dan demokrasi, antara masyarakat beradab dan masyarakat biadab.”

Buku John Roosa yang judul aslinya Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia diterbitkan oleh The University of Wisconsin Press, Madison, USA pada 2006 termasuk salah satu buku yang dilarang oleh Kejaksaan Agung pada akhir tahun lalu.

Pertama kali buku ini diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Indonesia seizin penerbit asli oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia bekerjasama dengan Hasta Mitra pada Januari 2008.

Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku. Pelarangan buku dianggap tidak melalui proses peradilan. Setelah pencabutan peraturan ini, pelarangan buku baru bisa dilakukan setelah melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan.

"Mahkamah mengadili Undang-undang nomor 4/PNPS/tahun 1963 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/10).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan, pelarangan buku tanpa proses peradilan adalah tindakan sewenang-wenang. "(Ini) eksekusi di luar pengadilan yang sangat ditentang negara hukum yang menghormati due process of law," katanya.

Menurut dia, berdasar pasal 28F Undang-undang Dasar 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi.

Meski dicabut, bukan berarti buku tak bisa dilarang. Mahkamah menetapkan Kepolisian dan Kejaksaan dapat menyidik dan menuntut penulis atau penerbit buku yang mengganggu ketertiban umum. Namun, pengadilanlah yang berhak memvonis pelarangannya.

PGR I BUNGA MANGGIASIH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Kata Harry Poeze Soal Sweeping Buku Kiri  

17 Mei 2016

Tan Malaka. id.wikipedia.org
Ini Kata Harry Poeze Soal Sweeping Buku Kiri  

Buku ini akan membeberkan gerakan kiri dan pengikut Tan
Malaka sampai sekarang.


Kalla Bicara Razia Buku yang Dituding Sebarkan Komunisme

14 Mei 2016

Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada acara Peresmian Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, 11 Mei 2016. Musrenbangnas bertujuan memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kalla Bicara Razia Buku yang Dituding Sebarkan Komunisme

Jusuf Kalla menegaskan, reformasi tidak berarti semua orang bebas melakukan dan bicara apa saja.


Dilarang di TIM, BelokKiri.Fest Digelar 2 Hari di Gedung LBH  

6 Maret 2016

Diskusi Menyoal Orde Baru di BelokKiri.Fest di LBH Jakarta, 5 Maret 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
Dilarang di TIM, BelokKiri.Fest Digelar 2 Hari di Gedung LBH  

Diskusi membahas tentang propaganda, kejahatan, dan perbuatan-perbuatan di Orde Baru.


Buku

2 September 2014

Buku

David C. McClelland (1917-1998) adalah seorang psikolog sosial asal Amerika Serikat yang tertarik pada masalah-masalah pembangunan. McClelland mempertanyakan, mengapa ada bangsa-bangsa tertentu yang rakyatnya bekerja keras untuk maju, dan ada yang tidak. Dia membandingkan antara bangsa Inggris dan Spanyol, yang pada abad ke-16 merupakan dua negara raksasa yang kaya raya. Sejak saat itu, Inggris terus berkembang menjadi semakin besar. Namun Spanyol menurun menjadi negara lemah. Mengapa bisa terjadi demikian? Apa penyebab timbulnya ketimpangan kemajuan tersebut?


Menang, Pemohon Uji Materi Pelarangan Buku Sumringah

13 Oktober 2010

Menang, Pemohon Uji Materi Pelarangan Buku Sumringah

"Ini adalah kemajuan besar."


MK Cabut Kewenangan Jaksa Larang Buku  

13 Oktober 2010

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. TEMPO/ Aditia Noviansyah
MK Cabut Kewenangan Jaksa Larang Buku  

Kepolisian dan Kejaksaan bisa menyidik dan menuntut penulis atau penerbit buku yang mengganggu ketertiban umum.


Inggris Bocorkan Sejarah Resmi MI6  

22 September 2010

Keith Jeffery
Inggris Bocorkan Sejarah Resmi MI6  

Buku itu mengungkap bahwa para agennya termasuk pengarang W. Somerset Maugham, Graham Greene dan Arthur Ransome


Adnan Buyung Bersaksi Lawan Pelarangan Buku

15 Juni 2010

TEMPO/Zulkarnain
Adnan Buyung Bersaksi Lawan Pelarangan Buku


"Penetapan Presiden (PNPS) itu produk legislasi zaman Orde Lama yang ditelikung oleh Soeharto, dijadikan Undang-undang tanpa perubahan dan penyempurnaan. Akibatnya kita jadi korban sejarah," kata Buyung sebelum sidang uji materi beleid Pelarangan Buku itu di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/6).


Inilah Sepuluh Kriteria Pelarangan Buku

14 April 2010

Inilah Sepuluh Kriteria Pelarangan Buku

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Mohammad Amari mengatakan, buku tersebut antara lain bisa merusak ahlak, pornografi dan pencabulan.


Pemerintah Bersikukuh Pertahankan Larangan Buku

14 April 2010

Pemerintah Bersikukuh Pertahankan Larangan Buku

Jaksa Agung Muda Intelijen Mohammad Amari mengatakan aturan itu perlu dipertahankan demi nasib anak bangsa di masa yang akan datang.