TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan dalam pembahasan di komisi yang membahas berkaitan politik, hukum dan keamanan mencuat dalam diskusi desk anti teror akan diaktifkan kembali.
"Desk anti teroris di bawah kementerian polkam menuju arah proses penindakan kita coba angkat diskusi menjadi badan menampung seluruh elemen masyarakat," kata Djoko dalam jumpa pers soal masukan di National Summit di Hotel Ritz Charlton, Jumat (30/10).
Dalam bahasan itu, kata dia, perlu adanya penajaman dalam Undang Undang nmomr 15 tahun 2003 tentang Terorisme. "Ada masukan rumusan itu dipertajam untuk memperkuat Undang Undang," katanya. Dia mencontohkan, dalam soal penahanan tidak cukup menahan tersangka teroris, bagaimana berapa waktu padahal indikasi untuk kesitu ada. "Sehingga perlu kembali melibatkan penyidikan intelejen, terorisme tidak hanya ditangani oleh polisi," katanya. Karena, kata dia, perlu juga diketahui akar, chief logistik dan otaknya dimana.
Dia memaparkan, perlunya keterlibatan sejumlah komponen masyarakat. "Sehingga perlu keterlibatan BIN, ulama, mahasiswa, dan capacity building dalam penangan harus ditingkatkan. Perlu ada pelatihan dan metode yg harus dipikirkan," katanya.
Ditanya soal kekhawatirkan akan muncul komando penangnggulangan keamanan dan ketertiban, Djoko menampik hal itu. "Selama saya menjadi menkopolhukam. Hal itu tidak akan terjadi," katanya.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, belum ada rencana pembentukan badan tersebut. Menurut dia, departemen pertahanan masih fokus pada evaluasi Undang Undang terrisme. "Tapi semua akan dikaji oleh Menko Polkam," katanya.
EKO ARI WIBOWO