TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan izin bagi penerima beasiswa membawa keluarga saat studi di negara tujuan. Penerima LPDP 2024 sudah bisa membawa keluarga dari tahun pertama.
Aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga di tahun ke dua.
Ketentuan ini diatur pada dana tunjangan keluarga. Dana tunjangan keluarga ini berlaku untuk penerima beasiswa S3, dokter spesialis dan subspesialis.
"Diberikan pada program doktor, dokter spesialis, dan subspesialis," tulis unggahan di akun instagram @lpdp_ri, dikutip Jumat 3 Mei 2024.
Ketentuan membawa keluarga bagi penerima beasiswa LPDP:
1. Diberikan kepada paling banyak dua orang anggota keluarga.
2. Berlaku untuk suami/istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama Awardee selama studi.
3. Besaran tunjangan masing-masing sebesar 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.
4. Tidak dapat diberikan jika suami maupun istri merupakan Awardee LPDP atau beasiswa lain.
5. Jika keduanya adalah Awardee LPDP, tunjangan diberikan untuk paling banyak 2 anak.
6. Diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama Awardee di kota/negara tujuan.
7. Diberikan kepada 1 orang anggota keluarga bagi Awardee penyandang disabilitas yang telah mendapat Dana Pendamping Disabilitas.
8. Dapat diberikan kepada orang tua bagi Awardee penyandang disabilitas yang belum menikah.
9 Tunjangan keluarga dihentikan jika anggota keluarga berada di luar area studi atau melakukan kepulangan ke Indonesia.
Pilihan editor: Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN