TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Lhokseumawe dan Detasmen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menangkap Bahraini Agam, 36 tahun, warga Desa Gunci, Sawang. Bahraini kini ditahan di Markas Brimob Kompi B Jeuleukat Lhokseumawe atas dugaan kasus terorisme jaringan Majalengka.
Sulaiman Yusuf, 29 tahun, adik Bahraini, mengatakan, kakaknya ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. “Dia ditangkap saat pasang batu heleng untuk buat kedai adik, saya waktu itu lagi minum, jaraknya sekitar 50 meter darinya, dan waktu ditangkap dia pakai baju kerja,” kata Sulaiman Yusuf, 29 tahun, saudara Bahraini kepada Tempo, Sabtu, 26 November 2016.
Menurut Sulaiman, Bahraini ditangkap di Desa Blang Tarakan, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Kakaknya itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil minibus warna putih, sementara polisi lain menggeledah tas milik Bahraini dan bagian belakang rumah.
“Saat saya kembali ke lokasi kerja saya juga ikut ditangkap dan diborgol, saat diborgol saya bilang tidak usah ketat kali, bisa tertahan darah, saya minta dilepas saja, karena saya tidak akan lari dan saya merasa tidak salah apa-apa, dan setelah itu saya dilepas kembali,” Sulaiman mengisahkan.
Bahraini, kata dia, baru empat hari berada di rumah adiknya. Ia membantu memasang batu untuk pembangunan kedai.
Tersebar kabar, Bahraini ditangkap atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme Majalengka yang ditangkap oleh Markas Besar Polri, Rabu, 23 November 2016. Sejumlah warga di lokasi penangkapan mengungkapkan sehari sebelum penangkapan tersebut, sebuah mobil minibus putih dengan beberapa lelaki datang ke tempat itu. Mereka memotret lokasi tempat Bahraini ditangkap.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Goenawan kepada wartawan mengakui adanya penangkapan warga berinisial BA di Sawang Kabupaten Aceh Utara. “Benar ada penangkapan atas nama BA, di Sawang jam 10.45 WIB oleh Densus 88,” kata Komisaris Besar Goenawan dalam pernyataan tertulis.
IMRAN. MA