TEMPO.CO, Depok - Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan pasien di rumah sakit, sebab pada Pilkada 2024 Depok TPS Khusus hanya ada 3, yakni dua di Rumah Tahanan (Rutan) dan satu di Pondok Pesantren Qotrun Nada.
Seperti yang disampaikan Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah, saat ini TPS khusus hanya dalam ruang lingkup lembaga pendidikan dan Rutan Depok.
"Kita minta KPU mengantisipasi TPS terdekat, khususnya di rumah sakit," kata Andriansyah saat di temui dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024, Kamis, 18 September 2024.
Andriansyah menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan guna menjamin hak memilih bagi setiap warga negara, khususnya dalam hal ini nakes dan juga pasien yang tengah dirawat.
"Meski dalam kondisi bekerja, pada saat Pilkada mereka dapat turut serta berpartisipasi walaupun sedang berada di rumah sakit," terang Andriansyah.
Menurut Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Depok ini meminta agar pelayanan pemilih bagi Nakes dapat terdistribusi dengan baik di TPS terdekat.
"Jangan sampai nanti TPS terdekat juga ambang batasnya melebihi. Jadi fasilitasi di rumah sakit juga tidak tersalurkan," tutur Andriansyah.
Bawaslu, lanjut Andriansyah, sudah menyampaikan rekomendasi terkait mitigasi yang dianggap sebagai bagian dari kerawanan dalam Pilkada.
"Kita sampaikan ke teman-teman KPU untuk segera berkoordinasi ke Dinas Kesehatan untuk mengkomunikasikan di setiap rumah sakit. Jangan sampai nanti nakes nakes yang memang tidak libur itu hak pilihnya tersalurkan dengan baik," ucap Andriansyah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengaku telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang pernah menjadi lokasi TPS khusus pada Pileg 2024 di RS UI, ternyata jumlah nakes yang bertugas pada 27 November tidak mencapai 100 orang.
"Sehingga, rumah sakit UI tidak menginginkan pembukaan TPS khusus di sana," tutur Willi.
Kemudian, KPU berkordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Beji untuk mengantisipasi, khususnya nakes yang bertugas pada 27 November akan disebar di 3 kelurahan, yakni Kukusan, Beji Timur dan Pondok Cina.
"Untuk rumah sakit lain, kita akan berkoodirnasi dengan PPK setempat," kata Willi.
Sebab, dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), KPU membuka kesepakatan untuk mengajukan pindah pemilih, atau memilih tidak sesuai dengan alamat KTP.
"Seperti yang sedang bekerja di rumah sakit bisa didahulukan dalam pengurusan DPTb sepanjang kuotanya terpenuhi, sebelum diisi mahasiswa dan pekerja yang lain," ucap Ketua KPU Depok.
Pilihan Editor: Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit