TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU provinsi perihal kesulitan pendaftaran yang dialami paslon untuk melawan calon tunggal.
“Ada saran perbaikan,” kata Rahmat saat ditemui awak media di Vertu Harmoni Jakarta, pada Rabu, 18 September 2024.
Dalam penjelasannya, saran yang diberikan berupa lisan. Untuk saran berupa tulisan, kata Rahmat, akan diberikan menyusul.
Saran perbaikan tersebut diberikan oleh Bawaslu kepada KPU provinsi yang diketahui mempersulit proses pendaftaran calon kepala daerah untuk melawan paslon tunggal. Adapun bentuk upaya mempersulit dengan tidak diberikannya berita acara perihal status pendaftaran yang menyatakan lolos atau tidaknya dalam tahap pendaftaran. Rahmat mengatakan, dokumen berita acara merupakan hak yang wajib diterima pendaftar dalam proses pendaftaran.
“Itu yang seharusnya didapatkan oleh teman-teman pemohon,” kata Rahmat dalam kaitan dokumen yang tidak dibagikan oleh sejumlah KPU daerah.
Ia mengatakan pedaftar yang dipersulit saat pendaftaran tidak perlu melapor ke Bawaslu karena saat pendaftaran di KPU setempat, Bawaslu juga turut hadir di tempat.
“Karena Bawaslu hadir pada saat itu sehingga bisa dilakukan, itu tidak usah melaporkan lagi, proses sudah ada pada saat itu,” kata Rahmat.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 September 2024. Dalam agenda rapat tersebut, August menyebutkan, setidaknya terdapat tiga pembahasan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Pembahasan itu meliputi anggaran untuk KPU untuk tahun 2025, paslon tunggal di 41 daerah, dan kebijakan yang akan diambil apabila kotak kosong menang.
“Di situ juga muncul fakta, bahwa di lapangan pada tanggal 2 sampai 4 ada peristiwa-peristiwa yang, bisa dikatakan sangat disayangkan tidak dibenarkan,” ujar August.
Ia menyampaikan, dalam agenda RDP tersebut, muncul pembahasan berupa fakta lapangan, bahwa ketika sedang berlangsung periode perpanjangan pendaftaran pilkada pada 2-4 September 2024, terdapat kejanggalan yang disebutnya sebagai pelanggaran administrasi.
Keputusan penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah tersebut disepakati usai dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi II DPR bersama KPU. Putusan tersebut telah termaktub dalam surat edaran nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikeluarkan oleh KPU.
Pilihan Editor: Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri