TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas mewanti-wanti pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Komisioner Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan, menyampaikan bahwa tidak semua penyandang disabilitas mempunyai kebutuhan yang sama untuk mencoblos calon gubernur pilihannya bilik suara.
Disabilitas, menurut Kikin, mempunyai berbagai jenis, di antaranya disabilitas fisik; disabilitas intelektual; disabilitas mental; dan disabilitas sensorik. Adapun yang paling mudah diidentifikasi adalah penyandang disabilitas fisik.
"Dalam hal ini KPU daerah wajib melakukan pendataan penyandang disabilitas yang mempunyai hak menyalurkan suaranya di pemilihan kepala daerah. Tujuannya supaya didapatkan penanganan yang sesuai untuk masing-masing penyandang disabilitas ini," kata Kikin saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 September 2024.
Situasi dengan banyaknya ragam disabilitas itu, dianggap Kikin, akan menjadi tantangan untuk para petugas penyelenggara di Pilkada Jakarta 2024 ini. Ia pun meminta jangan sampai di lokasi bilik suara atau tempat pemungutan suara (TPS), tidak ada alat bantu bagi disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya.
"Situasinya kan berbeda-beda, ada yang butuh kursi roda, ada yang hanya butuh tongkat, ada yang tidak bisa melihat, ada yang tidak bisa mendengar," kata Kikin. "Ada pula yang disabilitas mental yang butuh dampingan keluarganya, mereka semua berhak memilih dan harus dipenuhi hak tersebut."
Adapun konsep pengenalan calon kandidat di Pilkada Jakarta, menurut Kikin, menarik pula jika dibuatkan konsep yang ramah terhadap kelompok disabilitas. Tujuannya supaya visi dan misi dari masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur itu diketahui oleh banyak pihak, bahkan yang tidak bisa melihat dan mendengar sekalipun.
Langkah yang bisa dilakukan, kata Kikin, bisa dimulai dengan memfasilitasi juru bahasa isyarat maupun menambahkan alat bantu membaca ketika kampanye berlangsung. "Para calon hendaknya melihat hambatan penyandang disabilitas dan mencoba membangun informasi atau komunikasi yang bisa diakses oleh mereka," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengklaim sudah melakukan pemutakhiran data penyandang disabilitas untuk memastikan pelayanan terhadap hak mereka terpenuhi di pilkada. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, berharap pendataan terhadap kelompok disabilitas itu bisa berjalan dengan optimal.
Menurut Fahmi, KPU DKI Jakarta juga berdiskusi dengan kelompok disabilitas untuk mencari permasalahan yang harus diselesaikan agar mereka dapat diberikan haknya dengan baik. "Dengan data yang akurat, maka dapat meningkatkan pelayanan KPU baik pada saat hari pemungutan suara maupun strategi sosialisasi yang akan kami lakukan," kata Fahmi disadur dari Antara.
Fahmi berharap, para petugas dapat memastikan pemilih yang termasuk pada penyandang disabilitas bisa terdata dengan baik, sehingga dapat menjamin hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi pada Pilkada Jakarta, 27 November mendatang.
Pilihan Editor: Direktur TSRC Sebut KIM Plus Setengah Hati Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta