“Apabila KPU menindaklanjuti, maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Oce dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat.
Dia mengatakan caleg terpilih pada Pemilu 2024 itu ditetapkan oleh KPU sehingga KPU tidak dapat menganulir penetapan tersebut tanpa dasar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), caleg DPR terpilih akan segera dilantik pada sidang Paripurna DPR di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 77 UU MD3.
“Sebentar lagi anggota DPR terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober. Artinya, saat ini merupakan tahap menuju pelantikan anggota DPR dengan menyiapkan keputusan presiden,” ujarnya.
Oce menuturkan surat penggantian anggota DPR terpilih oleh parpol pada tahap ini jelas melanggar hukum dan prosedur. Karena itu, KPU tidak boleh memproses surat semacam itu.
“Apabila parpol tetap bersurat ke KPU, artinya sedang terjadi konflik internal parpol dengan anggota DPR terpilih. Menurut UU Parpol, harus diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai dan KPU harus menunggu penyelesaian tersebut,” tuturnya.
Nasib Dua Caleg Terpilih dari PKB
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Ghufron mengaku mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota Dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.