Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada

image-gnews
Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi "hoax". ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, suasana politik semakin memanas. Para juru kampanye dan pendukung kandidat mulai aktif menyampaikan program serta janji politik para kandidat. Namun, kampanye tidak selalu berjalan dengan cara yang positif. Di tengah hingar-bingar politik, sering muncul fenomena saling serang antar kandidat dan pendukung yang tak bisa dihindari. Inilah yang memunculkan dua istilah yang sering terdengar: kampanye negatif dan kampanye hitam. Apa sebenarnya perbedaan keduanya?

Kampanye negatif: menonjolkan kelemahan dengan data nyata

Kampanye negatif dilakukan dengan cara menyoroti kelemahan atau kesalahan lawan politik berdasarkan data yang nyata dan akurat. Misalnya, ada pihak yang mengungkapkan data utang luar negeri calon presiden petahana sebagai strategi untuk menurunkan citranya di mata pemilih. Kampanye seperti ini dianggap sah secara hukum, bahkan bisa membantu pemilih dalam mengambil keputusan dengan menampilkan perbedaan yang jelas antara kandidat.

Selain itu, kampanye negatif sering menyoroti perbedaan kebijakan, rekam jejak, dan karakter antara kandidat yang bersaing. Meskipun kadang menimbulkan ketegangan, kampanye ini dapat membuat pemilih lebih sadar akan perbedaan antar calon pemimpin.

Kampanye hitam: serangan berita palsu dan fitnah

Berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam atau black campaign lebih cenderung ke arah fitnah dan penyebaran berita bohong yang tidak berdasar terkait kandidat tertentu. Kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dengan tuduhan palsu atau informasi yang tidak relevan.

Misalnya, menuduh seorang kandidat tidak layak menjadi pemimpin karena agama atau rasnya, tanpa ada bukti atau relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Dilansir dari laman Law Universitas Indonesia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye hitam dilarang dan bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa menghina seseorang atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan adalah tindakan yang dapat dipidana.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, memaparkan tiga perbedaan utama antara kampanye negatif dan kampanye hitam. Pertama, dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif biasanya jelas, sementara pelaku kampanye hitam sering tidak jelas atau anonim.

Kedua, dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter tersebut. Ketiga, dari sisi kebenaran data, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sedangkan kampanye hitam menggunakan data palsu atau mengada-ada.

Selain sanksi dalam UU Pemilu, kampanye hitam di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

KARUNIA PUTRI | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA 

Pilihan Editor: Ahok Sebut Suara The Jackmania Cukup Signifikan di Pilkada Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Speedboat Milik Salah Satu Calon Gubernur Maluku Utara Terbakar, 1 Orang Meninggal

1 jam lalu

Ilustrasi kapal terbakar. boats.com
Speedboat Milik Salah Satu Calon Gubernur Maluku Utara Terbakar, 1 Orang Meninggal

Speedboat milik salah satu calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, Sabtu 12 Oktober 2024 terbakar di pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu.


Strategi Sejumlah Cagub Daerah dengan Menunggangi Popularitas Prabowo

7 jam lalu

Strategi Sejumlah Cagub Daerah dengan Menunggangi Popularitas Prabowo

Sejumlah pasangan calon gubernur memasang gambar presiden terpilih Prabowo Subianto, berharap mengerek elektabilitas.


Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

1 hari lalu

Ketua KPU Kepri Indrawan Susila Prabowodi. (ANTARA/Ogen)
Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

KPU Provinsi Kepri memastikan hanya menggelar satu kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah setempat. Kenapa?


Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika Fokus Tuntaskan Penataan Puncak

1 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju jalur wisata Puncak saat pemberlakuan satu arah di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Septmeber 2024. Warga memanfaatkan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berlibur ke kawasan wisata Puncak. TEMPO/Fajar Januarta
Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika Fokus Tuntaskan Penataan Puncak

Ajat Rohmat Jatnika dilantik sebagai Sekda Kabupaten Bogor pada hari ini. Ia mengatakan prioritasnya adalah penataan kawasan Puncak.


Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Apa Itu Jokowisme? Begini Pandangan Kurawal Foundation

Jokowisme adalah sebuah cara bertindak yang tidak dibimbing oleh keyakinan apa pun.


Cara Login WhatsApp Web Tanpa QR Code dan Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Pilkada di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Whatsapp web tersedia untuk iPhone. ndtv.com
Cara Login WhatsApp Web Tanpa QR Code dan Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Pilkada di Top 3 Tekno

Topik cara login WhatsApp Web dengan mudah tanpa QR code menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Pesan Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Respati-Astrid dan Ilyas-Tri Haryadi

2 hari lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (dua dari kiri) menghadiri pertemuan dengan relawan Respati Ardi-Astrid Widayani di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Pesan Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Respati-Astrid dan Ilyas-Tri Haryadi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melakukan Tur Pemenangan Pilkada 2024 di Jawa Tengah. Dia menitipkan pesan ini ke pasangan calon.


Korea Utara Tutup Rel Kereta ke Korea Selatan, Cina Minta Ada Solusi Politik

2 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning. ANTARA
Korea Utara Tutup Rel Kereta ke Korea Selatan, Cina Minta Ada Solusi Politik

Cina percaya penyelesaian politik dalam masalah Semenanjung Korea dapat memenuhi kepentingan semua


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

2 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

2 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

Banyak orang yang masih bingung dengan istilah black campaign dan kampanye negatif yang kerap ditemui saat masa pemilu dan pilkada. Ini beda keduanya.