TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, menyerahkan keputusan ihwal ada atau tidaknya dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo mengatakan setelah berkonsultasi dan mengisi formulir di KPK, Kaesang dan jajaran kini menunggu arahan dari Komisi antirasuah. "Biar KPK yang akan menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak," kata dia di Gedung lama KPK, Selasa, 17 September 2024.
Kaesang menyambangi markas KPK dengan didampingi Kuasa hukum dan juru bicara yang merupakan kader PSI pada Selasa, 17 September 2024 hari ini.
Kehadiran Kaesang ke markas komisi antirasuah, kata Francine dilakukan tanpa paksaan pihak mana pun. "Ia hadir atas inisiatif pribadi," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI itu.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut, kata Francine, datang dengan tujuan ingin menyampaikan informasi ihwal keberangkatannya ke negeri Abang Sam, yang pada saat itu berangkat menggunakan pesawat jet pribadi.
Nantinya, Francine melanjutkan, Kaesang berniat meminta saran dan masukan dari KPK ihwal tudingan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi tersebut. "Mas Ketum hadir bukan karena undangan. Ini murni inisiatif sebagai warga negara yang baik," ujar dia.
Pada 28, Agustus lalu Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Kaesang ke KPK. Putra bungsu Jokowi itu dilaporkan atas dugaan gratifikasi.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditanda tangani oleh Wali Kota Solo sekaligus Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka.
Perjanjian kerja sama antara Pemkot Solo dengan Shopee tersebut diduga berkelindan dengan pemberian fasilitas pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE yang digunakan Kaesang dan Erina ke Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan KPK telah memerintahkan jajarannya untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang. "Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, 27 Agustus lalu.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi