Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib memasuki tahun ke-20 pada Sabtu, 7 September 20204. Munir tewas diracun arsenik saat dalam penerbangan pesawat Garuda Indonesia menuju Amsterdam, Belanda, untuk melanjutkan studinya. Hingga kin, misteri di balik kematiannya masih belum terungkap sepenuhnya.

Sejauh ini hanya dua orang yang dihukum terkait kasus tersebut, yaitu pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Direktur Utama Garuda, Indra Setiawan. Indra dinyatakan bersalah karena memberikan kesempatan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan menempatkannya di bagian keselamatan penerbangan.

7 Kejanggalan Kasus Munir

1. Keanehan Pollycarpus

Kasus pembunuhan ini menyimpan banyak kejanggalan. Pollycarpus, yang saat itu berstatus sebagai pilot, sebenarnya sedang dalam masa cuti, namun Indra Setiawan tetap memberinya surat tugas.Tiga hari sebelum keberangkatan, Munir menerima telepon dari seseorang yang bernama Pollycarpus. Dalam panggilan tersebut, Pollycarpus memastikan bahwa Munir harus naik penerbangan GA 974.

2. Kebebasan Pollycarpus

Salah satu kejadian paling mengecewakan dalam kasus Munir adalah ketika Pollycarpus mendapat banyak pengurangan hukuman. Pada Januari 2008, setelah Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali, Pollycarpus dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, saat Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali, hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun.

Pada akhirnya, pada 28 November 2014, Pollycarpus dibebaskan bersyarat. Secara keseluruhan, ia mendapatkan remisi yang cukup besar, yaitu 4 tahun, 6 bulan, dan 20 hari. "Kami sudah melalui prosedur, sudah menjalani hukuman. Pokoknya kami sudah ikuti semua aturan," ujarnya.

Selama persidangan, terungkap bahwa Pollycarpus sering dihubungi oleh nomor telepon khusus milik Deputi V Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan dan Propaganda, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Pr. Namun, Pollycarpus mengklaim baru mengenal Muchdi saat persidangan, dan Muchdi pun menyatakan hal yang sama. Menurut Muchdi, siapa pun bisa menghubungi Pollycarpus dari nomor tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa bukan dirinya yang menelepon.

3. Keanehan Pemberian Racun

Kemungkinan besar racun arsenik yang menyebabkan kematian Munir pada 2004 masuk ke tubuhnya saat ia transit di Singapura dalam penerbangan Garuda dari Jakarta menuju Amsterdam. Misteri kematian Munir dapat terungkap jika diketahui dengan siapa saja ia berinteraksi selama transit.

Saat sidang peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007, kesaksian baru dari Raymond Latuihamalo alias Ongen menjadi kunci. Ongen awalnya menyatakan bahwa ia melihat Pollycarpus memberikan minuman kepada Munir, namun kemudian mencabut kesaksiannya di pengadilan.

4. Ketidakkonsistenan Kesaksian Ongen 

Versi pengadilan, Ongen memesan teh di Coffee Bean saat transit di Singapura untuk minum obat. Ia berada sekitar 2 meter dari Munir, yang saat itu bersama seorang pria, namun bukan Pollycarpus. Ongen bahkan menyatakan tidak melihat Pollycarpus di Bandara Changi. "Saya melihat seorang pria, tapi bukan dia," katanya sambil menatap Pollycarpus pada 22 Agustus 2007.

Versi berita acara pemeriksaan (BAP), Ongen menyebut bahwa ia melihat Pollycarpus membawa minuman dan memberikannya kepada Munir. Sambil minum, Ongen mengaku melihat Munir berbincang dengan Pollycarpus. Namun, keterangan ini kemudian dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Dugaan Keterlibatan BIN

Muchdi Prawiro Pranjono, yang merupakan Deputi V BIN pada saat itu, pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir. Namun, pada 31 Desember 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

Selama periode sebelum dan setelah pembunuhan Munir, diduga ada lebih dari 40 kali komunikasi telepon antara Muchdi dan Pollycarpus. Bahkan, pada hari pembunuhan Munir, tercatat ada 15 kali percakapan telepon antara Muchdi dan Pollycarpus. Di sisi lain, Indra mengaku menerima permintaan dari BIN, tetapi membantah keterlibatannya dalam konspirasi pembunuhan Munir.

6. Hilangnya Laporan TPF

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Hasil investigasi dari tim tersebut diserahkan langsung kepada Presiden Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun, selama masa kepemimpinan SBY, dokumen tersebut tidak pernah dipublikasikan.

Setelah pergantian rezim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba-tiba dokumen laporan TPF dinyatakan hilang. Kehilangan laporan tersebut baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Saat itu, KontraS mengunjungi kantor Sekretariat Negara untuk meminta penjelasan dan mendesak agar hasil laporan TPF mengenai pembunuhan Munir segera diumumkan.

7. Keengganan Negara untuk Menuntaskan Kasus Ini

Dua puluh tahun tahun berlalu, namun kasus pembunuhan Munir tak kunjung menemukan titik terang. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakmauan dari negara untuk menyelesaikan kasus ini. 

Minimnya keinginan negara untuk membuka kembali kasus Munir tercermin dari hilangnya dokumen TPF yang sulit diterima oleh nalar. Sementara itu, TPF sendiri merupakan tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Pembentukan TPF ini menjadi langkah penting dalam mengungkapkan aktor intelektual dibalik meninggalnya Munir. Tetapi, dokumen hasil penyelidikan TPF atas kematian munir dinyatakan hilang. 

“Sayangnya pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya,” tutur Usman dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 September 2024.

Pada Oktober 2016, Komisi Informasi Publik Pusat sempat meminta pemerintah untuk segera mengumumkan isi laporan TPF tersebut. Tetapi, Kementerian Sekretariat Negara mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki dokumennya. 

Usman juga menggarisbawahi berhentinya langkah pemerintah dalam menuntaskan hasil penyelidikan baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Menurut dia, kemampuan aparat penegak hukum Indonesia sebenarnya tidak perlu diragukan lagi. Namun, kemampuan aparat penegak hukum itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil sejumlah langkah hukum dalam menuntaskan kasus kematian Munir. 

NOVALI PANJI NUGROHO | JULI HANTORO | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

3 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

3 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.