TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang menyiapkan Permendikbud anti-perundungan baru menyusul kasus dugaan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, Kemenkes juga akan dilibatkan Kemendikbud dalam menggodok Permendikbud tersebut. Namun, sejauh ini, pembahasan belum sampai tahap Kemenkes memberikan usulan.
"Masih tahap awal sekali informasinya. Kita belum tahu seperti apa nanti bentuk peraturan perundangan atau pembahasannya ke depan," kata Nadia saat dihubungi, Senin 16 September 2024.
Nadia mengatakan, Kemenkes akan mengusulkan hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya Perundungan di lingkungan PPDS. Hal-hal itu sudah tertuang dalam instruksi menteri kesehatan. "Nanti aturan-aturan itu yang disinergikan dalam aturan Permendikbud," kata Nadia.
Kemenkes akan mengusulkan supaya ada kerja sama atau perjanjian kerja antara rumah sakit vertikal - rumah sakit di bawah naungan Kemenkes - dengan Fakultas Kedokteran. Kerja sama ini misalnya dalam menentukan jam kerja mahasiswa PPDS sehingga tidak melebihi kapasitas.
"Dari situ hal-hal terkait misal pelayanan di Rumah Sakit berlebihan sehingga jam kerja melebihi kapasitas. Ini salah satu yang diatur. Ini juga salah satu upaya pencegahan perrundungan," kata Nadia.
Nadia menambahkan, perjanjian kerja itu juga akan dibuat lebih jelas dan tegas. Misalnya, sistem pembayaran ketika ada mahasiswa PPDS yang bekerja di rumah sakit vertikal.
"Misalnya apa yang harus dibayarkan ke Rumah Sakit vertikal pada saat menitipkan mahasiswa melakukan pendidikan di rumah sakit itu. Karena selama ini tidak jelas berapa yang harus dibayarkan," kata Nadia.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Abdul Haris, sebelumnya mengatakan, pihaknya menyiapkan Permendikbud antibullying baru. Permendikbud baru yang sedang disiapkan ini ditujukan agar kejadian perrundungan serupa tidak terulang.
"Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," imbuh Haris dalam rilis beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kemendikbudristek sudah pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 yang menyasar kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Pilihan Editor: Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip: Sejumlah Mahasiswa Diperiksa, Menkes Heran Dilaporkan