TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta akan mencalonkan Pj Gubernur yang baru. Lantas, bagaimana aturan pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta?
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Pj Gubernur yang baru bakal diusulkan oleh partai politik melalui Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Rencananya pengusulan itu bakal berlangsung Jumat besok, 13 September 2024 pukul 10.00 WIB.
"Pokoknya siapa yang sudah memenuhi syarat silakan, dan dia didukung oleh partai silakan disampaikan, ini kita akan proses," ujar Yani saat ditemui di agenda Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Tiga nama terbesar dialah yang kita usulkan ke Kemendagri."
Adapun calon Pj Gubernur yang bisa diusulkan, kata Yani, maksimal sebanyak tiga orang. Partai politik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan tiga nama tersebut. Setelahnya, DPRD DKI Jakarta bakal meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Yani juga mengatakan bahwa DPRD Jakarta membuka peluang untuk memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.
"Kesempatan itu terbuka luas ya untuk Pj Gubernur, bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta Eselon I, tetapi bisa juga dari luar. Enggak ada masalahnya," kata Yani.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, tertulis di Pasal 1 Poin 6 bahwa PJ Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya: Peluang Heru Budi