Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

image-gnews
Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Sejumlah kalangan organisasi non-pemerintah mengkhawatirkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Mereka menengarai, Rancangan Undang-undang (RUU) Paten yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menguntungkan perusahaan farmasi asing dan menghambat akses warga pada obat.

Indonesia AIDS Coalition (IAC), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Koalisi Obat Murah (KOM), mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Paten itu karena dapat merugikan kelompok pasien dan masyarakat umum. Alasannya, ada ketentuan dalam RUU Paten itu yang mengarah pada perpanjangan masa monopoli paten atas obat oleh perusahaan farmasi. Selain itu ditengarai adanya pelemahan mekanisme yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mendorong akses masyarakat ke obat.

Menurut Direktur Eksekutif IAC Aditya Wardhana aturan yang akan memperpanjang monopoli adalah perubahan pada Pasal 4 huruf f. Pasal ini awalnya menjadi ketentuan yang digunakan untuk mencegah penggunaan kedua dari paten obat (secondary use of patent), juga paten atas senyawa yang sudah diketahui tanpa adanya peningkatan khasiat yang bermakna. “Kedua ketentuan ini melindungi masyarakat dari upaya perpanjangan paten yang kerap dilakukan perusahaan farmasi,” ujar Aditya lewat keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.

Aturan sebelumnya dalam pasal tersebut melarang pendaftaran paten untuk penggunaan baru dari obat yang sudah ada. Namun dalam RUU, larangan itu kemudian disebut menjadi diperbolehkan. Aditya mencontohkan, Sildenafil. Obat ini selain untuk disfungsi ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi paru. Di aturan RUU tersebut, menurut dia, Sildenafil dapat menerima dua paten untuk dua jenis penyakit meski obat yang digunakan sama. “Hal ini semakin membuka ruang untuk monopoli bagi segelintir perusahaan farmasi,” kata dia.

Contoh lain, saat pandemi COVID-19. Dia menjelaskan, ketika suatu obat penyakit tertentu yang sudah ada dinilai cocok, maka obat tersebut akan didaftarkan paten keduanya untuk COVID-19. Praktik seperti itu, menurut Aditya, sering dilakukan dan memperpanjang paten atas obat-obatan. “Yang seharusnya masa patennya sudah habis dan versi generiknya dapat diproduksi,” ujarnya. 

Selain itu, dia melanjutkan, perusahaan farmasi diduga mendaftarkan paten sekunder atau paten kedua dengan memodifikasi obat yang telah ada. Dia mencontohkan Tenofovir yang digunakan untuk pengobatan HIV telah mengalami perpanjangan paten selama 16 tahun karena adanya paten sekunder. Dengan perubahan yang terjadi di RUU Paten, kata dia, dikhawatirkan akan semakin banyak obat dengan paten berkualitas rendah yang didaftarkan. “Untuk monopoli dan meraih keuntungan sebesar-besarnya dari suatu penyakit,” kata Aditya. 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Program Isu Kesehatan IGJ, sekaligus anggota KOM, Agung Prakoso menduga usulan perubahan pasal tersebut disusupkan untuk kepentingan monopoli perusahaan farmasi. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HaKI) diminta tidak berorientasi untuk menambah jumlah paten sebanyak mungkin yang sarat kepentingan bisnis. “Karena terdapat kelompok pasien yang akan terdampak oleh berbagai ketentuan di RUU Paten,” ujarnya. Mereka mendesak agar ketentuan di Pasal 4 huruf f dikembalikan ke ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR saat ini tengah membahas RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembahasan ini untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan paten yang responsif terhadap perkembangan masyarakat. 

Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Paten kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan dari pemerintah. Dilansir dari website jdih.dpr.go.id, Wihadi berharap RUU Paten ini dapat segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan antara DPR bersama pemerintah.  “Ada sekitar 53 DIM yang akan dibahas,” ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa lalu, 27 Agustus 2024. 

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik penyerahan DIM tersebut.  “Pemerintah segera membahas DIM ini," kata Supratman. Ia berharap sebelum penutupan masa persidangan DPR, RUU Paten ini dapat disahkan.
 

Pilihan Editor:


Kedubes Belanda Buka Suara Soal Kabar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Belum Kembalikan Paspor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

2 hari lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

2 hari lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

3 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

3 hari lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.