Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

image-gnews
Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Sejumlah kalangan organisasi non-pemerintah mengkhawatirkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Mereka menengarai, Rancangan Undang-undang (RUU) Paten yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menguntungkan perusahaan farmasi asing dan menghambat akses warga pada obat.

Indonesia AIDS Coalition (IAC), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Koalisi Obat Murah (KOM), mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) Paten itu karena dapat merugikan kelompok pasien dan masyarakat umum. Alasannya, ada ketentuan dalam RUU Paten itu yang mengarah pada perpanjangan masa monopoli paten atas obat oleh perusahaan farmasi. Selain itu ditengarai adanya pelemahan mekanisme yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mendorong akses masyarakat ke obat.

Menurut Direktur Eksekutif IAC Aditya Wardhana aturan yang akan memperpanjang monopoli adalah perubahan pada Pasal 4 huruf f. Pasal ini awalnya menjadi ketentuan yang digunakan untuk mencegah penggunaan kedua dari paten obat (secondary use of patent), juga paten atas senyawa yang sudah diketahui tanpa adanya peningkatan khasiat yang bermakna. “Kedua ketentuan ini melindungi masyarakat dari upaya perpanjangan paten yang kerap dilakukan perusahaan farmasi,” ujar Aditya lewat keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.

Aturan sebelumnya dalam pasal tersebut melarang pendaftaran paten untuk penggunaan baru dari obat yang sudah ada. Namun dalam RUU, larangan itu kemudian disebut menjadi diperbolehkan. Aditya mencontohkan, Sildenafil. Obat ini selain untuk disfungsi ereksi juga dapat digunakan untuk pengobatan hipertensi paru. Di aturan RUU tersebut, menurut dia, Sildenafil dapat menerima dua paten untuk dua jenis penyakit meski obat yang digunakan sama. “Hal ini semakin membuka ruang untuk monopoli bagi segelintir perusahaan farmasi,” kata dia.

Contoh lain, saat pandemi COVID-19. Dia menjelaskan, ketika suatu obat penyakit tertentu yang sudah ada dinilai cocok, maka obat tersebut akan didaftarkan paten keduanya untuk COVID-19. Praktik seperti itu, menurut Aditya, sering dilakukan dan memperpanjang paten atas obat-obatan. “Yang seharusnya masa patennya sudah habis dan versi generiknya dapat diproduksi,” ujarnya. 

Selain itu, dia melanjutkan, perusahaan farmasi diduga mendaftarkan paten sekunder atau paten kedua dengan memodifikasi obat yang telah ada. Dia mencontohkan Tenofovir yang digunakan untuk pengobatan HIV telah mengalami perpanjangan paten selama 16 tahun karena adanya paten sekunder. Dengan perubahan yang terjadi di RUU Paten, kata dia, dikhawatirkan akan semakin banyak obat dengan paten berkualitas rendah yang didaftarkan. “Untuk monopoli dan meraih keuntungan sebesar-besarnya dari suatu penyakit,” kata Aditya. 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Program Isu Kesehatan IGJ, sekaligus anggota KOM, Agung Prakoso menduga usulan perubahan pasal tersebut disusupkan untuk kepentingan monopoli perusahaan farmasi. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HaKI) diminta tidak berorientasi untuk menambah jumlah paten sebanyak mungkin yang sarat kepentingan bisnis. “Karena terdapat kelompok pasien yang akan terdampak oleh berbagai ketentuan di RUU Paten,” ujarnya. Mereka mendesak agar ketentuan di Pasal 4 huruf f dikembalikan ke ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR saat ini tengah membahas RUU Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembahasan ini untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan paten yang responsif terhadap perkembangan masyarakat. 

Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Paten kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan dari pemerintah. Dilansir dari website jdih.dpr.go.id, Wihadi berharap RUU Paten ini dapat segera ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan antara DPR bersama pemerintah.  “Ada sekitar 53 DIM yang akan dibahas,” ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa lalu, 27 Agustus 2024. 

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik penyerahan DIM tersebut.  “Pemerintah segera membahas DIM ini," kata Supratman. Ia berharap sebelum penutupan masa persidangan DPR, RUU Paten ini dapat disahkan.
 

Pilihan Editor:


Kedubes Belanda Buka Suara Soal Kabar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Belum Kembalikan Paspor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

4 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

DPR minta pemerintah menunda rencana pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Langkah ini akan memperlemah daya beli masyarakat kelas menengah


DPR RI dan Parlemen Fiji Jalin Kemitraan untuk Kawasan Pasifik

4 jam lalu

DPR RI kunjungan kerja ke Fiji pada 3 September 2024. Sumber: dokumen Kemlu RI
DPR RI dan Parlemen Fiji Jalin Kemitraan untuk Kawasan Pasifik

Delegasi DPR RI dan Parlemen Fiji setuju memperkuat interaksi antar masyarakat kedua negara, dan dengan kawasan Pasifik.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk Pembangunan IKN Tahun Depan

5 jam lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kantor Kemenko di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk Pembangunan IKN Tahun Depan

Angka ini menambah jumlah anggaran OIKN pada Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp 28,3 triliun


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

10 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Megawati dan Keluarga Hadiri Acara Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 di MPR

12 jam lalu

Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.  Foto: PDI Perjuangan.
Megawati dan Keluarga Hadiri Acara Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 di MPR

Megawati


Paus Fransiskus Antarkan Pasokan Medis ke Hutan Terpencil Papua Nugini

1 hari lalu

Para siswa berpose dengan biola di Sekolah Humaniora Holy Trinity selama kunjungan Paus Fransiskus, di Baro, dekat Vanimo, Papua Nugini, 8 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus Antarkan Pasokan Medis ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Paus Fransiskus terbang jauh ke dalam hutan Papua Nugini mengunjungi umat Katolik yang tinggal di salah satu daerah paling terpencil di dunia.


Sri Mulyani dan DPR Beda Pendapat Soal Dana Pendidikan dari Pendapatan atau Belanja APBN, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Badan Anggaram DPR di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Sri Mulyani dan DPR Beda Pendapat Soal Dana Pendidikan dari Pendapatan atau Belanja APBN, Ini Penjelasannya

Sri Mulyani usul dana pendidikan berdasarkan pendapatan APBN, sedang DPR tetap ingin pertahankan jumlahnya dihitung dari anggaran belanja.


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

2 hari lalu

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pasangan pertama dari tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat Pilgub DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Ramdan
Beda Pengunduran Diri Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma Demi Maju di Pilkada 2024

Pramono Anung, Rano Karno, dan Risma sama-sama telah mengundurkan diri dari posisinya sekarang demi maju di Pilkada. Apa perbedaannya?