TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Paten menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil DPR Agus Hermanto. Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.
Ketua Panitia Khusus RUU Paten, John Kennedy Azis, mengapresiasi kinerja bersama dua kementerian tersebut atas setahun pengerjaan UU Paten. Ia berharap pemerintah segera mensosialisasi undang-undang ini. "Khususnya untuk inventor yang begitu mendambakan UU ini," kata John di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
Selain itu, Yasonna menilai undang-undang ini strategis untuk invensi atau penemuan dalam berbagai bidang. Contohnya temuan dalam bidang obat dan industri. Perlindungan paten sangat penting di samping UU Hak Kekayaan Intelektual. "Ini juga untuk perlindungan UMKM," kata dia.
Yasonna menambahkan, pendorongan peraturan ini bisa memicu penemuan lain. Selain itu, ia mengingatkan agar penemuan tidak lagi bergantung pada sumber daya alam, melainkan sumber daya manusia. "Ini masalah pertarungan kita dengan negara lain. Kita harap dapat berkontribusi."
Menristek-Dikti M. Nasir mengatakan UU Paten ini berpotensi menaikkan nilai tambah dan tidak lagi membuat Indonesia bergantung pada sumber daya alam. "Inventor punya nilai tambah untuk ini," kata dia.
ARKHELAUS W.