Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Setuju RUU Pilkada, Singgung Putusan MK Buat Kegaduhan Politik

image-gnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada untuk disahkan di rapat paripurna. RUU tersebut sebelumnya dibahas setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan putusan untuk mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman menyampaikan persetujuan itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada di Badan Legislasi atau Baleg DPR. “Partai Gerindra menyatakan setuju dengan RUU ini disahkan menjadi undang-undang dan dibahas di paripurna,” kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baleg DPR membahas putusan MK dalam penyusunan RUU Pilkada kali ini. Sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan terkait syarat usia calon di Pilkada.

Namun, Baleg tidak memasukkan seluruh ketentuan yang ada di putusan MK ke dalam RUU Pilkada. Beleid tersebut hanya menetapkan penurunan ambang batas Pilkada untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD. Selain itu, ketentuan syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam putusan MK tidak dimasukkan dalam RUU.

Menurut Habiburokhman, DPR lebih berhak dibanding MK untuk menyusun ketentuan perundang-undangan. Dia menilai putusan MK sebagai upaya pembegalan.

“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945, dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Habiburokhman.

Pihak lain tersebut, kata Habiburohkman, sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang. “Tetapi mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusung undang-undang,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Habiburokhman mengklaim DPR telah mengakomidir putusan MK. Khususnya untuk memenuhi hak partai-partai yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

Habiburokhman menyebut putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah telah menimbulkan kegaduhan. Sebab, putusan MK menurunkan ambang batas Pilkada untuk semua partai politik, baik yang memiliki kursi DPRD atau tidak.

“Di sisi lain, kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD,” kata dia.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Dalam RUU Pilkada yang dibahas Baleg hari ini, ketentuan tersebut ditentukan berlaku hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD. Sementara partai yang mendapatkan kursi DPRD tetap menggunakan ketentuan ambang batas lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi total suara di Pemilu DPRD daerah terkait.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

1 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Sufmi Dasco mengatakan telah menandatangani surat sebagai penjamin untuk 50 orang pengunjuk rasa yang diamankan pada aksi menolak revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penambahan jumlah menteri dalam Kabinet Presiden terpilih Prabowo.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

5 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Capres - cawapres no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berserta istrinya Nur Asia Uno berfoto selfie bersama Presiden RI ke-4 dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Puan Maharani menjelang Debat Pilpres 2019 perdana di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Sejumlah tokoh mengunggah foto-fotonya menjelang debat di media sosial. Instagram/@Pramonoanungw
Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Deretan reaksi muncul dari berbagai tokoh tentang wacana pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati.


Pengamat soal Prabowo Bakal Bentuk Kabinet Zaken: Abaikan Kader Partai?

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengamat soal Prabowo Bakal Bentuk Kabinet Zaken: Abaikan Kader Partai?

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo ingin sebuah pemerintah zaken di kabinetnya.


Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

Petinggi PDIP dan Gerindra memastikan agenda pertemuan antara Megawati dan Prabowo bakal terlaksana.


Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

1 hari lalu

Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. ANTARA/HO-Relawan Eri-Armuji
Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

Petahana Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024. Ia diusung 18 partai politik.


Mantan Timses Prabowo-Gibran Menjadi Wakil Dirut Bulog, Pengamat: Upaya Menguasai Posisi Strategis

2 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. ANTARA/HO-Bulog
Mantan Timses Prabowo-Gibran Menjadi Wakil Dirut Bulog, Pengamat: Upaya Menguasai Posisi Strategis

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marga Taufiq, mantan Tim Sukses Prabowo-Gibran, sebagai Wakil Dirut Bulog. Upaya menguasai posisi strategis?


Memahami Maksud SBY soal Negara Kacau Bila Banyak Matahari

2 hari lalu

Presiden RI ke-6 dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan sambutan dalam syukuran HUT ke-23 Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Partai Demokrat merayakan HUT ke-23 yang bersamaan dengan HUT ke-75 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/M Taufan Rengganis
Memahami Maksud SBY soal Negara Kacau Bila Banyak Matahari

SBY mengatakan, negara akan kacau bila ada banyak matahari. Apa maksudnya?


Ahmad Muzani Gerindra Sebut Megawati-Prabowo akan Bertemu Sebelum Pelantikan

2 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Ahmad Muzani Gerindra Sebut Megawati-Prabowo akan Bertemu Sebelum Pelantikan

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Megawati akan bertemu Prabowo sebelum pelantikan pada 20 Oktober mendatang.