Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Setuju RUU Pilkada, Singgung Putusan MK Buat Kegaduhan Politik

image-gnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada untuk disahkan di rapat paripurna. RUU tersebut sebelumnya dibahas setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan putusan untuk mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman menyampaikan persetujuan itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada di Badan Legislasi atau Baleg DPR. “Partai Gerindra menyatakan setuju dengan RUU ini disahkan menjadi undang-undang dan dibahas di paripurna,” kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Baleg DPR membahas putusan MK dalam penyusunan RUU Pilkada kali ini. Sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan terkait syarat usia calon di Pilkada.

Namun, Baleg tidak memasukkan seluruh ketentuan yang ada di putusan MK ke dalam RUU Pilkada. Beleid tersebut hanya menetapkan penurunan ambang batas Pilkada untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD. Selain itu, ketentuan syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam putusan MK tidak dimasukkan dalam RUU.

Menurut Habiburokhman, DPR lebih berhak dibanding MK untuk menyusun ketentuan perundang-undangan. Dia menilai putusan MK sebagai upaya pembegalan.

“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945, dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Habiburokhman.

Pihak lain tersebut, kata Habiburohkman, sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang. “Tetapi mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusung undang-undang,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Habiburokhman mengklaim DPR telah mengakomidir putusan MK. Khususnya untuk memenuhi hak partai-partai yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

Habiburokhman menyebut putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah telah menimbulkan kegaduhan. Sebab, putusan MK menurunkan ambang batas Pilkada untuk semua partai politik, baik yang memiliki kursi DPRD atau tidak.

“Di sisi lain, kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD,” kata dia.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Dalam RUU Pilkada yang dibahas Baleg hari ini, ketentuan tersebut ditentukan berlaku hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD. Sementara partai yang mendapatkan kursi DPRD tetap menggunakan ketentuan ambang batas lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi total suara di Pemilu DPRD daerah terkait.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lulusan SMA Taruna Nusantara yang Punya Peluang Masuk Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Penjagaan SMA Taruna Nusantara Magelang diperketat setelah peristiwa pemunuhan siswanya. TEMPO/Bethriq Kindy arrazy
Lulusan SMA Taruna Nusantara yang Punya Peluang Masuk Kabinet Prabowo

Hashim Djojohadikusumo mengatakan akan ada empat lulusan SMA Taruna Nusantara yang akan menjadi menteri pemerintahan Prabowo Subianto.


Menerka 4 Lulusan SMA Taruna Nusantara Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Menerka 4 Lulusan SMA Taruna Nusantara Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Hashim mengatakan, Prabowo akan mengisi empat jabatan menteri di kabinetnya dengan tokoh lulusan SMA Taruna Nusantara.


Setelah Janji Bangun Bandara, Bacagub Bali dari Gerindra Berniat Bangun Stadion Internasional

13 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Mulia-PAS saat peresmian posko pemenangan, Denpasar, Minggu 8 September 2024. ANTARA/ho-partai gerindra
Setelah Janji Bangun Bandara, Bacagub Bali dari Gerindra Berniat Bangun Stadion Internasional

Bacagub Bali dari Gerindra menilai pembangunan bandara dan stadion akan berdampak besar pada perkembangan ekonomi dan olahraga.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

1 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

2 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

2 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.


Dedi Mulyadi Janjikan Gaji Petugas Kebersihan di Depok Minimal Rp 4 juta

5 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Barat dari KIM Dedi Mulyadi saat menghadiri tasyakuran pelantikan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Gerry Wahyu Riyanto di Kecamatan Tapos, Depok, Selasa malam, 3 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dedi Mulyadi Janjikan Gaji Petugas Kebersihan di Depok Minimal Rp 4 juta

Dedi Mulyadi berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan dengan menaikkan gaji sebesar Rp 4 juta.


Prabowo Maklum Peta Koalisi KIM Berubah di Pilkada

5 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Maklum Peta Koalisi KIM Berubah di Pilkada

Prabowo menyinggung soal Pilkada Jawa Barat. Dia menyebut situasi di Jawa Barat ngeri-ngeri sedap.


Prabowo Bakal Siapkan Anggaran Khusus Buru Koruptor, Anggota Komisi I DPR: Ide Luar Biasa

6 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Prabowo Bakal Siapkan Anggaran Khusus Buru Koruptor, Anggota Komisi I DPR: Ide Luar Biasa

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyebut rencana Prabowo siapkan anggaran khusus memburu koruptor adala ide yang luar biasa.