TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid merespons kemunculan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus di Pilkada Jakarta. Menurut dia, terbentuknya KIM Plus itu bukan bagian dari upaya koalisi pemerintahan menjegal Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta.
Ia menilai, kehadiran KIM Plus khususnya di Jakarta ini sebatas untuk berkolaborasi di pemerintahanan yang akan datang. Kolaborasi KIM dengan sejumlah partai lain itu, ujarnya, sebagian akan dimulai pada saat pelaksanaan Pilkada.
"Yang saya lihat, (KIM Plus) ingin ada kolaborasi dan kerja sama dari partai-partai politik yang ada," katanya ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia menyebut koalisi partai politik di Pilpres dengan Pilkada memiliki perbedaan. Menurut dia, koalisi di Pilkada lebih condong kepada kepentingan partai di tiap-tiap daerah
"Lihat saja di banyak tempat, ada macam-macam, zig-zag di antara partai-partai. Tergantung kepentingan lokalnya," ucap Jazilul.
Adapun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KIM Plus sepakat untuk mendukung Ridwan Kamil sebagai cagub di Pilgub Jakarta 2024. Dasco membantah KIM Plus dibentuk untuk menjegal Anies Baswedan maju kembali sebagai calon petahana di Pilgub Jakarta.
Menurut Dasco, pembentukan KIM Plus di Jakarta bukan hanya untuk memenangkan Pilgub. “KIM Plus ini dibentuk untuk kemajuan Indonesia ke depan. Tidak hanya sebatas Pilkada,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dasco mengklaim KIM Plus tidak bisa menghalangi siapa pun untuk maju di Pilkada, termasuk Anies. “Sekarang ini alam demokrasi. Kalau partai politik ingin mencalonkan siapa kan kita juga enggak bisa melarang,” ujarnya.
KIM Plus adalah koalisi yang terdiri dari KIM, gabungan partai-partai pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, beserta tambahan sejumlah partai lain. Jika terwujud, KIM Plus akan menjadi koalisi besar di Pilgub Jakarta 2024.
Keberadaan koalisi besar dapat mengurangi peluang calon-calon lain untuk maju sebagai kandidat kepala daerah. Sebab, ada syarat ambang batas 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum koalisi partai-partai dapat mengusung calon di Pilkada.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PDIP Sebut Tak akan Gabung KIM Plus, Siapkan Bakal Calon Sendiri di Pilgub Jakarta