TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menyoroti dugaan keterlibatan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Bobby dan Kahiyang diasosiasikan dengan kode 'Blok Medan' dalam kasus itu.
"Kami menyikapi, sebagaimana masyarakat umum, agar ini dicermati dan didalami agar tidak menimbulkan fitnah," kata Chico dalam pesan suara yang diterima Tempo, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Chico menyatakan PDIP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anak dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
"Ini harus ditindaklanjuti pihak dan institusi lain, seperti kepolisian dan aparat yang berwenang mendalami keterlibatan dua sosok tersebut," ujarnya.
Pengusutan dugaan ini, Chico menyampaikan, sangatlah penting karena Bobby dan Kahiyang merupakan bagian dari keluarga Jokowi yang dekat dengan kekuasaan. Dia mengkhawatirkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam kasus ini.
Tak sampai di situ, Chico menegaskan bahwa PDIP tidak mengetahui soal kode 'Blok Medan' dalam kasus itu. Chico juga menyebut partainya tidak pernah mengetahui permainan tambang Bobby meski wali kota Medan itu pernah menjadi kader PDIP.
"PDI Perjuangan tidak mengetahui sama sekali kode dengan sebutan Blok Medan," ucapnya.
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, disebut terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Halmahera.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024.
Suryanto mengaku untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto
Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.
Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Jejak Muhaimin dalam perizinan tambang di Halmahera terbaca sejak menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia diketahui merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara bersama salah satu putri Abdul Gani Kasuba, Nurul Izzah Kasuba. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.
Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu, istri Bobby dan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adanya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Pilihan Editor: Menantu Jokowi dari Wali Kota Medan Niat Maju ke Pilgub Sumut 2024, Berikut Karier Politik dan Usaha Bobby Nasution
BUDHY NURGIANTO