TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti berbagai kasus yang menjerat sekretaris jenderal partainya, Hasto Kristiyanto. Megawati menyatakan akan menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila Hasto ditangkap.
"Saya bilang sama Hasto, 'Udah enggak usah takut, nanti kalau kamu 'diambil' aku pergi ke Kapolri', kubilang gitu. Coba pengen ngomong apa si Kapolri itu," kata Megawati saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Megawati menilai bahwa kini penguasa sedang mengincar orang-orang dekatnya untuk dikriminalisasi. Dia merasa langkah itu dilakukan karena tidak ada yang berani menghadapi dirinya secara langsung. "Mau ngambil saya enggak berani. Sasarannya di sekeliling saya," tuturnya.
Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa orang-orang di lingkaran kekuasaan kini telah menargetkan kader-kadernya, termasuk Hasto Kristiyanto. Dia meminta kepada Hasto agar tidak takut dengan proses hukum yang dihadapinya.
"Sekarang kan gitu, ditarget, ditarget, ditarget, gitu kan? Betul enggak?" ucap Megawati.
Tak sampai di situ, Megawati juga mengatakan bahwa dirinya juga sempat berdialog dengan Hasto untuk menanyakan apa permasalahan yang sedang terjadi.
"Sampai saya nanya, salahmu opo, hah, To?" ujarnya.
Mega juga bercerita soal masa mudanya yang diperiksa oleh polisi saat masih menjadi oposisi pemerintahan Soeharto. Dia mengatakan, meski berbagai upaya kriminalisasi dilakukan, dirinya tetap dicintai oleh rakyat hingga akhirnya bisa menjabat sebagai presiden kelima RI.
Lebih dari itu, Megawati turut menantang kepada pers untuk memberitakan pendapatnya soal kasus Hasto itu. "Masukin itu ke media," ucapnya.
Adapun Hasto Kristiyanto pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penyebaran hoax serta dugaan penghasutan. Di sisi lain, Hasto turut terlibat dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus Harun Masiku.
Pilihan Editor: Muhammadiyah Klaim Amal Usaha Bidang Lain Tak Terganggu Setelah Putuskan Terima WIUPK