TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) khusus atau izin tambang dari pemerintah. Keputusan Muhammdiyah itu sejalan dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang lebih dulu menyetujui tawaran dari pemerintah untuk mengelola izin tambang buat organisasi kemasyarakatan atau ormas.
“Majelis konsolidasi nasional mendukung dan memperkuat keputusan PP Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat membacakan risalah Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang diselenggarakan di Universitas Aisyiyah DI Yogyakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Risalah terkait pertambangan itu disertai dengan lampiran khusus berjudul “Risalah Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengelolaan Tambang yang Ramah Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat”.
Mu’ti mengklaim bahwa organisasinya telah melakukan kajian dan menerima masukan dari para ahli pertambangan, pakar hukum, majelis atau lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, akademisi di perguruan tinggi, serta pihak terkait lainnya.
Setelah menganalisis seluruh faktor tersebut, kata dia, PP Muhammadiyah memutuskan siap untuk mengelola IUP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Mu’ti juga membeberkan delapan poin pertimbangan dan persyaratan keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima tawaran pengelolaan tambang tersebut, sebagai berikut:
1. Klaim Kekayaan Alam sebagai Anugerah dari Allah
Mu’ti menyebut bahwa kekayaan alam merupakan anugerah dari Allah dan manusia sebagai pemimpin di muka bumi mempunyai wewenang untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Pengelolaan usaha pertambangan disebutnya sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang berbunyi, “Untuk maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.”
Kemudian, Pasal 3 ayat 8 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, yang berbunyi, “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.” Lalu ayat 10 yang berbunyi, “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.”
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan tertanggal 9 Juli 2024 menyatakan, “Pertambangan (at-ta’dn) sebagai kegiatan mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk ke dalam kategori muamalah atau perkara-perkara duniawi yang hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang atau haram.”
2. Jasa Muhammadiyah Bagi Bangsa dan Negara
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah.
Kesempatan itu antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, sehingga dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
3. Memperkuat Dakwah di Bidang Ekonomi
Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di sektor ekonomi, selain dakwah di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, tabligh, dan bidang lainnya.
Pada 2017, Muhammadiyah mengeluarkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk melebarkan dan meningkatkan dakwah di bidang industri, jasa, pariwisata, dan unit bisnis lainnya.
4. Libatkan Profesional
Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab dengan melibatkan kalangan profesional dari kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar wilayah tambang, bersinergi dengan akademisi perguruan tinggi, serta menerapkan teknologi yang dapat meminimalisir kerusakan lingkungan.
“Muhammadiyah mempunyai sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah mempunyai program studi (prodi) Pertambangan, sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan kewirausahaan yang baik.”
5. Kerjasama dengan Mitra Berpengalaman
Dalam mengelola pertambangan, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra berpengalaman dalam mengelola tambang, mempunyai komitmen dan integritas tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian yang saling menguntungkan.
6. Pengelolaan dalam Batas Waktu Tertentu
Muhammadiyah akan mengelola tambang dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber energi berkelanjutan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang dilakukan dengan pengawasan, evaluasi, serta penilaian manfaat dan kerusakan bagi alam dan masyarakat. Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, maka Muhammadiyah siap mengembalikan IUP kepada pemerintah.
7. Mengedepankan Aspek Lingkungan dan Sosial
Muhammadiyah akan berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan kepada masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, penelitian dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan dan dakwah jemaah.
“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit di mana laba usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.”
8. Bentuk Tim Khusus
Muhammadiyah membentuk tim khusus untuk mengelola IUP khusus tambang dari pemerintah. Tim itu terdiri atas Muhadjir Effendy sebagai ketua dan Muhammad Sayuti sebagai sekretaris. Lalu anggota tim adalah Anwar Abbas, Agung Danarto, Hilman Latief, Ahmad Dahlan Rais, Arif Budimanta, Bambang Setiaji, Nurul Yamin, dan Muhammad Azrul Tanjung. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab tim khusus ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) PP Muhammadiyah.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Alasan PBNU Terima Izin Tambang