Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden  Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal. Ia menegaskan, tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk mempercepat Pilkada.

“Saat ini, tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada. (Tetap November) iya, enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu,” kata Jokowi, pada 8 Mei 2024.

Tak hanya Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK)  juga sudah melarang jadwal Pilkada 2024 serentak diubah. Keputusan MK ini telah tertulis dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Melalui Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan tentang jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8). Daniel menyampaikan, Pilkada 2024 harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan krusial Pemilu 2024 yang belum selesai.

Wacana perubahan jadwal Pilkada 2024 mencuat ke publik dari usulan DPR yang ingin mempercepat pelaksanaan dari November ke September 2024. Namun, usulan tersebut tidak disetujui sehingga Pilkada serentak tetap dilakukan pada 27 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dalam kpu.go.id, secara berurutan, berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serentak, yaitu:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran (26 Januari 2024)

  2. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024-16 November 2024)

  3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (17 April 2024-5 November 2024)

  4. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024-31 Mei 2024)

  5. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024-19 Agustus 2024)

  6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei 2024-23 September 2024)

  7. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu)

  8. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024-26 Agustus 2024)

  9. Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024-29 Agustus 2024)

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  10. Penelitian Pasangan Calon (27 Agustus 2024-21 September 2024)

  11. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024-22 September 2024)

  12. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024-23 November 2024)

  13. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (18 November 2024)

  14. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (18 November 2024)

  15. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024)

  16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November 2024-16 Desember 2024).

Dari tahapan dan jadwal tersebut, Pilkada 2024 serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Pada Pilkada 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak suaranya untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.  

RACHEL FARAHDIBA R  | DANIEL A.FAJRI

Pilihan Editor: KPU Ungkap Persiapan Menjelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Blak-blakan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam suasana santai. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Blak-blakan Jokowi dan Gibran soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Presiden Jokowi merespons dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dari perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee.


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

41 menit lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

1 jam lalu

Aida Suwandi Budiman sebelum mengucap sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di hadapan Presiden Joko Widodo, Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Aida Suwandi sebagai Komisioner LPS

Presiden Jokowi melantik Aida Suwandi sebagai sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Jokowi Lantik Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT, Jabatan Setingkat Menteri

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (kiri) menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT, Jabatan Setingkat Menteri

Eddy Hartono menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang telah purna tugas sebagai anggota kepolisian sejak 14 Agustus 2024.


Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Tidak Efektif dan Boros Anggaran

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Tidak Efektif dan Boros Anggaran

Presiden Jokowi kembali melakukan reshufle kabinet, hari ini, Rabu, 11 September 2024. Kenapa disebut tidak efektif dan boros anggaran?


Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Gus Ipul dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2024.


Beda Respons Gibran dan Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Beda Respons Gibran dan Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang sampai saat ini belum memberikan penjelasan soal jet pribadi yang digunakannya bersama istrinya, Erina Gudono.