TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyetujui tuntutan dosen yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kampus negeri untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir. Janji itu disampaikan oleh Kementerian Pendidikan kepada dosen kontrak yang mengatasnamakan diri Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) se Indonesia.
Direktur Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Lukman mengatakan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim sudah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas pada Senin lalu. Kedua pihak membicarakan nasib tenaga pendidik di kampus negeri yang masih berstatus PPPK.
"Intinya kami ingin memperjuangkan nasib para dosen di PTNB yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja supaya hak-haknya sama seperti PNS. Mereka saat ini tidak bisa lagi naik jabatan," kata Lukman di Kantor Kementerian Pendidikan, Jakarta, seusai menerima perwakilan ILP-PTNB, Kamis sore, 18 Juli 2024.
Saat audiensi, perwakilan ILP-PTNB meminta Kementerian Pendidikan segera mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS selambat-lambatnya tiga bulan ke depan. Namun, kata Lukman, Kementerian Pendidikan hanya bisa berusaha agar pengalihan status menjasi PNS itu selesai sebelum periode pemerintahan baru. Adapun masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Lukman mengatakan, saat ini proses alih status dosen kontrak tersebut masih berjalan. Pemerintah masih berusaha menuntaskan urusan teknis dan data mereka.
Lukman menjelaskan, keputusan untuk mengalihkan status dosen PPPK itu menjadi PNS harus melalui kesepakatan antar-kementerian. "Perjuangan ini tentunya tidak bisa oleh Kemendikbud sendiri. (Tapi) ada Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara. Ini semua harus melalui keputusan presiden," kata dia.
Sebelum audiensi, sekitar 300 orang dosen berstatus PPPK berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan. Mereka berasal dari 35 kampus negeri baru. Mereka mendesak Kementerian Pendidikan agar segera menuntaskan alih status dosen PPPK menjadi pegawai negeri.
Sekretaris Jenderal ILP-PTNB, Umar, mengatakan ada ribuan tenaga pendidik dan dosen di PTNB yang masih berstatus PPPK. Mereka sudah mengabdi di kampus bertahun-tahun, tapi pemerintah tak kunjung mengangkatnya menjadi pegawai negeri.
Umar menjelaskan, nasib dosen PPPK justru sangat memprihatinkan dalam dua tahun terakhir. Mereka tidak bisa naik pangkat, bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan. "Sebagai contoh, saya ini sudah doktor (S3), tapi di SK PPPK itu hanya S2," kata Umar.
Dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu mengaku sudah memiliki gelar lektor. Tapi pihak kampus tiba-tiba menurunkan pangkat Umar menjadi asisten ahli tanpa alasan yang jelas. "Lalu kemudian, saat saya mau naik pangkat, itu ditahan," kata dia.
Menurut Umar, sebagian dosen PPPK sudah 14 tahun mengabdi di kampus. Selama itu, mereka sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan pendidikan. Tapi dosen PPPK itu tak kunjung diangkat menjadi PNS hingga kini.
Pilihan Editor: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli Ini