Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Direktur KPK Giri Suprapdiono Daftar Capim KPK: Lembaga Ini Butuh Perbaikan, Perlu Buat IPK Rebound

image-gnews
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. Giri menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan pegawai KPK . TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. Giri menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan pegawai KPK . TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mendaftar sebagai calon pimpinan atau Capim KPK periode 2024-2029. 

Giri Suprapdiono mengatakan para pejuang antikorupsi tidak boleh jera. Menurutnya, koruptorlah yang harusnya jera. Giri berpendapat mendaftar sebagai pimpinan saat ini antusiasmenya memang berbeda dengan 2014 atau 2019, di saat KPK masih harum namanya.

"Pada 2014, saya masuk 19 besar dari 800an peserta. Namun, bagi yang memandang bahwa KPK butuh perbaikan, hal tersebut menjadi tantangan," kata Giri kepada Tempo.co. Selasa, 16 Juli 2024. 

“Tingkat kepercayaan KPK yang terpuruk seperti saat ini, justru menantang bagi beberapa orang, termasuk saya. Menarik tidaknya, tergantung niat mendaftar. Kami terbiasa membangun kelembagaan dari awal,” kata dia.

Menurut Giri, saat ini KPK membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan berpengalaman memberantas korupsi. “KPK reputasinya hancur, survey kepercayaan kepada KPK menempatkan KPK di nomor buncit. Terburuk sepanjang sejarah. Kita punya tanggung jawab moral mengembalikan reputasi KPK yang hancur,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Giri berpendapat bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia harus dipulihkan. “Kita mundur sepuluh tahun ke belakang. Sejak revisi UU KPK tahun 2019, nilai IPK menurun drastis dari 40 ke 34. Kita butuh IPK rebound dengan mencegah korupsi dan mendidik budaya anti korupsi secara benar dan efektif,” katanya. 

Baginya, tahun ini merupakan fase kritis KPK karena pergantian pemerintah, parlemen, dan pimpinan KPK. Oleh karena itu, ia ingin menjadi bagian dari perbaikan. “Dukungan teman teman eks KPK sangat positif. empat dari kami mendaftar capim KPK. Semata mata sebagai bentuk konsistensi kami melawan korupsi,” kata Giri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam misinya mengembalikan marwah KPK, Giri mempunyai beberapa tujuan. "Mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Mengembalikan Pimpinan dan integritas pegawai kembali ke titik tertinggi, melalui penataan ulang (overhaul) kelembagaan dan sumberdaya manusia," katanya.

Selain itu, memperkuat Dewas KPK di aspek regulasi dan kelembagaan agar menegakkan prinsip zero tolerance, menjaga integritas KPK dan menjaga HAM. "Mengembalikan budaya organisasi KPK dengan nilai nilai anti korupsi, mengganti pola budaya kuno dan konservatif ASN agar menjadi organisasi ASN modern dan agile," ujarnya.

Ia pun berkeinginan mengembalikan KPK sebagai center of excellent pemberantas korupsi di level internasional. "Melakukan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yaitu membangun jalan kebudayaan anti korupsi yang mendalam, mengakar, mempunyai nilai seni, menghargai  kearifan dan penuh keadaban," ujarnya.

Giri akan bersaing dengan calon-calon lainnya, seperti Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Masa pendaftaran seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59. Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pilihan Editor: Giri Suprapdiono Curiga Pelemahan KPK Berhubungan dengan Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

12 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

36 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

9 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

20 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

21 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?