Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Dorong Pansel KPK Coret Calon Pimpinan yang Tak Patuh LHKPN

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK untuk tegas menggugurkan kandidat yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut peniliti ICW Kurnia Ramadhana, Pansel KPK harus mampu mengambil sikap tegas tersebut demi menjaga integritas para pimpinan KPK nantinya.

“Kami berharap agar aspek integritas dikedepankan. Integritas yang dimaksud di sini adalah integritas administrasi melalui LHKPN,” kata Kurnia dalam diskusi daring yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada Senin, 15 Juli 2024.

Saat ini, Pansel sedang membuka pendaftaran untuk calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pendaftaran itu akan ditutup pada malam hari ini, Senin, 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB. Di antara para pendaftar, kata Kurnia, akan ada sejumlah pejabat pemerintah yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN.

Kurnia menyatakan integritas mereka dapat dicek salah satunya melalui kepatuhan lapor LHKPN. Dia berujar mereka bisa dianggap tidak patuh LHKPN jika tidak melaporkan harta dan kekayaan mereka atau terlambat melaporkan. Pansel KPK, kata dia, harus memastikan orang-orang yang terpilih nantinya dapat menjamin nilai-nilai integritas bisa diterapkan oleh seluruh masyarakat.

Pansel KPK, kata Kurnia, harus menganut prinsip nol toleransi atau zero toleransi terhadap indikasi cacat integritas. “Konsep zero tolerance terhadap pelanggaran. Apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum. Itu harus ditindaklanjuti oleh Pansel pimpinan KPK,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui, Pansel KPK telah menerima 410 orang pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran calon pimpinan dan Dewas KPK. “Dengan rincian sebagai berikut: jumlah calon pimpinan sebanyak 244 orang; Jumlah calon Dewas sebanyak 166 orang,” kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 15 Juli 2024.

Setelah proses registrasi, berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman. Kemudian hasil dari verifikasi atas berkas tersebut akan diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman dilakukan pada 24 Juli 2024.

SULTAN | DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Disodorkan Dampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka: Saya Bisa Jadi Wakil Siapa Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Imbau Pejabat Negara Lapor LHKPN, Apa Sanksinya Jika Tidak Lapor?

5 jam lalu

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menunjukkan bukti setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Imbau Pejabat Negara Lapor LHKPN, Apa Sanksinya Jika Tidak Lapor?

KPK menyurati pejabat kementerian dan kepala lembaga yang baru saja dilantik untuk segera melaporkan LHKPN. Apa sanksi jika tak lapor?


Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara dengan e-LHKPN

5 jam lalu

Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara dengan e-LHKPN

KPK menyurati pejabat kementerian dan kepala lembaga yang baru saja dilantik untuk segera melaporkan LHKPN. Bagaimana cara mengakses e-LHKPN?


Daftar Formasi CPNS KPK 2024 untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1

8 jam lalu

Ilustrasi tes CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS KPK 2024 untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1

Berikut daftar 230 formasi CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi yang terbuka bagi lulusan SMA, D3, hingga S1.


ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

8 jam lalu

Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

ICW menyatakan publik tidak bisa dibodoh-bodohi. Sudah jelas revisi UU Pilkada bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya.


Serikat Demokrasi Rakyat Tagih Janji KPK soal Laporan Mark Up dan Demurrage Bulog

14 jam lalu

Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 28 Mei 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara menerima beras impor dari Thailand sebanyak 10 ribu ton dan dari Pakistan sebanyak 10 ribu ton. ANTARA/Yudi Manar
Serikat Demokrasi Rakyat Tagih Janji KPK soal Laporan Mark Up dan Demurrage Bulog

Pelapor Bulog ke KPK sampai saat ini belum dapat perkembangan soal kasus mark up dan demurrage. Hanya ada dua panggilan telepon.


Hasto: Setelah Diperiksa KPK hingga Mengungkit Pidato Jokowi

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Hasto: Setelah Diperiksa KPK hingga Mengungkit Pidato Jokowi

Hasto Kristiyanto telah datang ke KPK pada Selasa, 20 Agustus 2024


Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

1 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

Tim penyidik KPK telah memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.


Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

1 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pegawai Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan DJKA.


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

1 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.


KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

Tim penyidik KPK memeriksa pegawai BUMN dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Dia didalami soal kondisi kapal bekas.