Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Mantan Menteri Jokowi Ikut Aksi Kawal Putusan MK

image-gnews
Chiki Fawzi ikut dalam seruan aksi kawal putusan MK bersama mahasiswa dan buruh, Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
Chiki Fawzi ikut dalam seruan aksi kawal putusan MK bersama mahasiswa dan buruh, Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Lukman Hakim Saifuddin dan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ikut dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini bagian dari bentuk pengawalan masyarakat terhadap putusan MK yang ingin dianulir Dewan Pimpinan Rakyat atau DPR.

Lukman yang pernah menjadi Menteri Agama di Kabinet Kerja Jokowi ikut aksi di Gedung MK. Sementara Tom Lembong yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja Jokowi sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berorasi di depan Gedung DPR.

Adapun Lukman mengatakan, demokrasi harus benar-benar dijaga dan tidak disabotase. Sebab, menurutnya, lewat demokrasi suatu bangsa yang beragam itu bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Sebaliknya, Lukman mengatakan, apabila demokrasi itu tidak ada, maka hukum rimba justru yang bakal berlaku. Dia menyebut, salah satu cara untuk menjaga demokrasi bangsa ialah dengan menaati konstitusi.

Lukman berharap, DPR tidak menyetujui RUU Pilkada dengan membangkangi putusan MK. Menurut dia, seluruh lembaga negara termasuk DPR semestinya tunduk dan tidak mengingkari konstitusi.

"MK adalah satu-satunya institusi negara yang oleh konstitusi itu punya kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi," kata Lukman.

Dia juga berharap agar pemerintah dan DPR masih mau menerima aspirasi masyarakat dalam memutuskan RUU Pilkada ini. Dia mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk memakai rasa dalam menjalankan kekuasaannya.

"Karena kekuasaan tanpa rasa itu bisa sangat berbahaya," kata Lukman.

Tom Lembong: Kita menentukan masa depan

Sementara itu, Tom Lembong yang muncul di tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR hari ini sempat berorasi dari atas mobil komando.

Dalam orasinya, Tom menyebut dirinya hadir mewakili istri, anak, dan keluarganya. Bukan mewakili tim 01 atau pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024. Diketahui, Tom merupakan Co-Captain Tim AMIN.

"Selamat siang, Teman-teman, terima kasih sedalam-dalamnya kepada kita semua. Saya di sini saat ini berdiri sendiri mewakili diri saya sendiri," ujar Tom di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Tom, Indonesia kini tengah berada di persimpangan. "Ini momen historis, kritis, kita di sebuah persimpangan, negara kita di persimpangan, kita menentukan masa depan bukan hanya untuk kita, tapi anak cucu dan generasi berikutnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tom mengajak massa untuk tertib, jika marah, bukan berarti tak damai. Selain itu, Tom mengajak menunjukan bahwa hadirin adalah kalangan yang beradab.

Sejarah menunjukan, kata Tom, jika demokrasi diruntuhkan, lembaga negara wibawanya dihilangkan, itu adalah langkah-langkah menuju kemiskinan dan kesengsaraan.

"Pelan-pelan kebebasan akan hilang. Pelan-pelan peluang untuk berkarya akan hilang, peluang untuk melayani Allah SWT pelan-pelan akan hilang. Percaya, itu adalah bukti dari sejarah," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg DPR) sebelumnya mendorong agar draf RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika RUU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik dan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Namun, sehari pasca-putusan MK, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di Pilkada.

Selain itu, Baleg DPR menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk kepala daerah sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

NOVALI PANJI NUGROHO | MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: PDIP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada, Sekjen: Jakarta Tunggu Keputusan Megawati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

3 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November


Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.


Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Kenal dengan Petinggi 8 Perusahaan Importir Gula

Tom Lembong memberi izin Impor gula kristal mentah untuk pemenuhan kebutuhan stok gula di dalam negeri.


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

5 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

5 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

6 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

6 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

7 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.


Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

7 jam lalu

Bambang Patijaya. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

9 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.