Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Mantan Menteri Jokowi Ikut Aksi Kawal Putusan MK

image-gnews
Chiki Fawzi ikut dalam seruan aksi kawal putusan MK bersama mahasiswa dan buruh, Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
Chiki Fawzi ikut dalam seruan aksi kawal putusan MK bersama mahasiswa dan buruh, Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Lukman Hakim Saifuddin dan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ikut dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini bagian dari bentuk pengawalan masyarakat terhadap putusan MK yang ingin dianulir Dewan Pimpinan Rakyat atau DPR.

Lukman yang pernah menjadi Menteri Agama di Kabinet Kerja Jokowi ikut aksi di Gedung MK. Sementara Tom Lembong yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja Jokowi sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berorasi di depan Gedung DPR.

Adapun Lukman mengatakan, demokrasi harus benar-benar dijaga dan tidak disabotase. Sebab, menurutnya, lewat demokrasi suatu bangsa yang beragam itu bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.

Sebaliknya, Lukman mengatakan, apabila demokrasi itu tidak ada, maka hukum rimba justru yang bakal berlaku. Dia menyebut, salah satu cara untuk menjaga demokrasi bangsa ialah dengan menaati konstitusi.

Lukman berharap, DPR tidak menyetujui RUU Pilkada dengan membangkangi putusan MK. Menurut dia, seluruh lembaga negara termasuk DPR semestinya tunduk dan tidak mengingkari konstitusi.

"MK adalah satu-satunya institusi negara yang oleh konstitusi itu punya kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi," kata Lukman.

Dia juga berharap agar pemerintah dan DPR masih mau menerima aspirasi masyarakat dalam memutuskan RUU Pilkada ini. Dia mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk memakai rasa dalam menjalankan kekuasaannya.

"Karena kekuasaan tanpa rasa itu bisa sangat berbahaya," kata Lukman.

Tom Lembong: Kita menentukan masa depan

Sementara itu, Tom Lembong yang muncul di tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR hari ini sempat berorasi dari atas mobil komando.

Dalam orasinya, Tom menyebut dirinya hadir mewakili istri, anak, dan keluarganya. Bukan mewakili tim 01 atau pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024. Diketahui, Tom merupakan Co-Captain Tim AMIN.

"Selamat siang, Teman-teman, terima kasih sedalam-dalamnya kepada kita semua. Saya di sini saat ini berdiri sendiri mewakili diri saya sendiri," ujar Tom di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Tom, Indonesia kini tengah berada di persimpangan. "Ini momen historis, kritis, kita di sebuah persimpangan, negara kita di persimpangan, kita menentukan masa depan bukan hanya untuk kita, tapi anak cucu dan generasi berikutnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tom mengajak massa untuk tertib, jika marah, bukan berarti tak damai. Selain itu, Tom mengajak menunjukan bahwa hadirin adalah kalangan yang beradab.

Sejarah menunjukan, kata Tom, jika demokrasi diruntuhkan, lembaga negara wibawanya dihilangkan, itu adalah langkah-langkah menuju kemiskinan dan kesengsaraan.

"Pelan-pelan kebebasan akan hilang. Pelan-pelan peluang untuk berkarya akan hilang, peluang untuk melayani Allah SWT pelan-pelan akan hilang. Percaya, itu adalah bukti dari sejarah," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg DPR) sebelumnya mendorong agar draf RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika RUU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik dan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Namun, sehari pasca-putusan MK, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di Pilkada.

Selain itu, Baleg DPR menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk kepala daerah sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

NOVALI PANJI NUGROHO | MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: PDIP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada, Sekjen: Jakarta Tunggu Keputusan Megawati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

3 jam lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

7 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

8 jam lalu

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.


Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

9 jam lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.


Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

15 jam lalu

Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

3 hari lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

3 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.