TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan mengatakan masyarakat sipil dan mahasiswa memainkan peran yang luar biasa sebagai aktor demokrasi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan ini saat menanggapi protes massa atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang atau UU Pilkada.
“Kami menjamin Kebebasan berpendapat. Demokrasi di negara kita ini sangat terbuka,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Hasan menyinggung selain masyarakat sipil dan mahasiswa, lembaga negara seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memainkan pernah yudikatif dengan baik. Begitu pun dengan DPR yang memainkan peran pada pembentukan perundangan.
Mengenai Revisi UU Pilkada, Pemerintah Jokowi akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menyusul keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan undang-undang itu hari ini.
“Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” kata Hasan. “Kita tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.”
DPR menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI hadir dalam rapat tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan rapat pada Kamis siang. Namun melalui keterangan resmi di Twitter, Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan bahwa DPR batal merevisi UU Pilkada.
“Paripurna itu selasa dan kamis besok. Kalau mau disahkan Selasa, kan pendaftaran Pilkada mulai Selasa. Jadi ya sudah yang jalan yang MK,” kata Dasco ketika dikonfirmasi oleh Tempo.
Revisi UU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. MK juga memutuskan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan. Dua ketentuan di MK ini dianggap bisa membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi tak bisa menjadi calon kepala daerah.
Ribuan buruh dan mahasiswa menggeruduk gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis siang. Mereka hendak mengawal putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah yang akan dibatalkan oleh revisi UU Pilkada. Sampai saat ini, masih ada sejumlah kelompok massa aksi yang berada di DPR.
Pilihan Editor: KPU Akan Konsultasikan Putusan MK soal Pilkada ke DPR