TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi Undang-undang atau UU Pilkada batal. Hal itu disampaikan Dasco lewat akun media sosial X miliknya pada pukul 17.18 WIB.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Saat dikonfirmasi, Dasco membenarkan cuitan tersebut. Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum atau 50 persen plus 1 dari anggota DPR yang hadir. Ia mengatakan pengesahan tidak mungkin dilakukan karena jadwal rapat paripurna hanya 22 Agustus dan 27 Agustus, sedangkan pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai 27 Agustus atau Selasa besok.
"Kalau mau disahkan Selasa, kan pendaftaran Pilkada mulai selasa. Jadi ya sudah yang jalan yg MK,” kata Dasco saat dihubungi Tempo.
Sebelumnya, Dasco mengatakan Pilkada akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon Pilkada. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Rencananya, DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Namun, berselang 30 menit tetap tidak mencukup kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna.
Pilihan Editor: Istana Klaim Jamin Kebebasan Berpendapat Demo Revisi UU Pilkada