Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaesang: Baleg DPR Menolak MK dan Soal Syarat Batas Usia

image-gnews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terganjal aturan yang baru ditetapkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, ihwal syarat batas usia calon kepala daerah

MK memutuskan, syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

1. Baleg DPR Menolak

Sehari setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah, Badan Legislatif atau Baleg DPR mengadakan rapat untuk menolak putusan MK tersebut. 

Dalam rapat tersebut, DPR memperdebatkan dua putusan, yakni yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak begitu saja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tanpa menghitung fraksi yang menolak dan setuju. Fraksi PDIP yang protes karena tak terima dengan pengambilan keputusan yang terburu-buru itu diabaikan. "Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” ucapnya. 

2. Batas Usia 30 Tahun

Kaesang terancam gagal maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Adapun batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.

3. Putusan MK Buat Kaesang Terganjal

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saldi juga menyatakan MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang. Dengan adanya putusan tersebut, Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Belakangan ini, Kaesang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 sebagai calon wakil gubernur mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi. 

4. PAN Membuka Peluang untuk Kaesang-Luthfi

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau PAN Eddy Soeparno mengatakan, parpolnya terbuka untuk memasangkan Kaesang Pangarep dengan mantan Kapolda Jawa Tengah Komisaris Jenderal Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024.

"Tentu kami terbuka dengan Mas Kaesang yang juga dicalonkan. Mas Kaesang baru minggu lalu hadir di Kantor DPP PAN, kami melakukan beberapa agenda pembahasan termasuk pembahasan yang terkait dengan Pilkada. Jadi, kami terbuka," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.

5. Muncul dalam Survei SMRC

Meski terus dibicarakan untuk maju di Pilkada Jateng 2024, Kaesang Pangarep juga sempat muncul dalam beberapa survei untuk Pilkada Jakarta. Salah satunya adalah Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC yang merilis hasil survei mengenai peluang sejumlah calon gubernur yang diisukan akan maju di Pilkada Jakarta 2024. 

Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani mengatakan, hasil survei yang dirilis pada Minggu, 18 Agustus 2024, menunjukkan Anies unggul atas calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju atau KIM, Ridwan Kamil. "Anies Baswedan mendapat dukungan 42,8 persen, cenderung unggul atas Ridwan Kamil yang mendapat dukungan 34,9 persen. Yang (menjawab) belum tahu sekitar 22,3 persen," katanya saat peluncuran, Minggu, 18 Agustus 2024.

Survei SMRC juga membuat simulasi dua nama yang mempertemukan Anies Baswedan dengan Kaesang di Pilkada Jakarta. Anies mendapat dukungan 46,5 persen, unggul signifikan atas Kaesang yang hanya mendapat dukungan sebesar 15 persen. Adapun 38,5 persen tidak menjawab.

EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan Editor: Ini Putusan MK yang Adang Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

22 menit lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

53 menit lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

3 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

4 jam lalu

Anak sulung dan bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep membawa pisang yang dibeli dari Pasar Gede Solo, Ahad, 9 Juni 2019. Jokowi bersama keluarganya berbelanja di Pasar Gede Hardjonagoro Solo. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Data NPWP Jokowi Sekeluarga Diduga Bocor, Pakar: Saatnya Presiden Bentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi

Hacker mengklaim berhasil membobol 6 juta data NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkeu Sri Mulyani dan Mendag Zulhas.


Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

4 jam lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

4 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

5 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.


Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

6 jam lalu

Foto cuplikan story instagram Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi (kiri) dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, Amerika Serikat. Instagram
Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

Kuasa Hukum Kaesang ungkap ada 8 penumpang di jet pribadi yang ditebengi anak Jokowi itu dan istrinya Erina Gudono.


Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

7 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.


Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

7 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

Istana Kepresidenan meminta publik untuk menyorot Megawati, Puan, dan Mahfud yang juga menggunakan jet pribadi.