TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terganjal aturan yang baru ditetapkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, ihwal syarat batas usia calon kepala daerah
MK memutuskan, syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
1. Baleg DPR Menolak
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah, Badan Legislatif atau Baleg DPR mengadakan rapat untuk menolak putusan MK tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPR memperdebatkan dua putusan, yakni yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak begitu saja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tanpa menghitung fraksi yang menolak dan setuju. Fraksi PDIP yang protes karena tak terima dengan pengambilan keputusan yang terburu-buru itu diabaikan. "Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” ucapnya.
2. Batas Usia 30 Tahun
Kaesang terancam gagal maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Adapun batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.
"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
3. Putusan MK Buat Kaesang Terganjal
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.
“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Saldi juga menyatakan MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang. Dengan adanya putusan tersebut, Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Belakangan ini, Kaesang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 sebagai calon wakil gubernur mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
4. PAN Membuka Peluang untuk Kaesang-Luthfi
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau PAN Eddy Soeparno mengatakan, parpolnya terbuka untuk memasangkan Kaesang Pangarep dengan mantan Kapolda Jawa Tengah Komisaris Jenderal Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024.
"Tentu kami terbuka dengan Mas Kaesang yang juga dicalonkan. Mas Kaesang baru minggu lalu hadir di Kantor DPP PAN, kami melakukan beberapa agenda pembahasan termasuk pembahasan yang terkait dengan Pilkada. Jadi, kami terbuka," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
5. Muncul dalam Survei SMRC
Meski terus dibicarakan untuk maju di Pilkada Jateng 2024, Kaesang Pangarep juga sempat muncul dalam beberapa survei untuk Pilkada Jakarta. Salah satunya adalah Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC yang merilis hasil survei mengenai peluang sejumlah calon gubernur yang diisukan akan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani mengatakan, hasil survei yang dirilis pada Minggu, 18 Agustus 2024, menunjukkan Anies unggul atas calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju atau KIM, Ridwan Kamil. "Anies Baswedan mendapat dukungan 42,8 persen, cenderung unggul atas Ridwan Kamil yang mendapat dukungan 34,9 persen. Yang (menjawab) belum tahu sekitar 22,3 persen," katanya saat peluncuran, Minggu, 18 Agustus 2024.
Survei SMRC juga membuat simulasi dua nama yang mempertemukan Anies Baswedan dengan Kaesang di Pilkada Jakarta. Anies mendapat dukungan 46,5 persen, unggul signifikan atas Kaesang yang hanya mendapat dukungan sebesar 15 persen. Adapun 38,5 persen tidak menjawab.
EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan Editor: Ini Putusan MK yang Adang Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024