TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati empat pejabat yang hari ini dilantik Presiden RI Joko Widodo untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin, 19 Agustus dilansir dari Antara.
Berdasarkan data KPK, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah melaporkan e-LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah lapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum pernah menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan LHKPN.
"Satu wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK," ujar Tessa.
Sanksi Pejabat Jika Tidak Lapor LHKPN
Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid yang sama, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila:
-Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
- Sanksi sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar.
Misalnya, kebijakan yang berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021 pada bagian kesembilan disebutkan bahwa PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hukumannya, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib menyampaikan harta kekayaan dengan jabatan fungsional dan pegawai lain yang diminta melaporkan.
Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa:
1. Hukuman Disiplin Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.
- Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
2. Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri.
ANANDA RIDHO SULISTYA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Mengecek Harta Kekayaan Pejabat Negara dengan e-LHKPN