Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
Gelagat Politik Dinasti Jokowi menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corupption Watch (ICW) merespons soal pembahasan kilat Revisi Undang-Undang Pilkada sebagai upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. "Publik layak marah terhadap Jokowi sebagai aktor utama revisi UU Pilkada di DPR," kata Koordinator Divisi Korupsi ICW, Egi Primayogha melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sebanyak delapan fraksi di rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Partai itu terdiri dari Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan. Mereka masuk di Koalisi Indonesia Maju (KIM)  pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Pembahasan RUU Pilkada di Panja Baleg ini dilakukan secepat kilat hanya dalam tujuh jam. Pembahasan tersebut terlihat sengaja dipercepat setelah muncul putusan MK nomor 60 yang menguji materi Pasal 40 UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya.

Putusan itu menurunkan syarat dari 20 persen kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi 7,5 persen dihitung dari jumlah penduduk 6 sampai 12 juta jiwa. Putusan ini memberi peluang kepada partai politik yang memiliki suara di atas 7,5 persen untuk mengusung calonnya sendiri. 

Sementara untuk putusan MK nomor 70 menguji Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal pencalonan gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran calon. 

Putusan nomor 60 itu memberi angin segar untuk pencalonan Anies Rasyid Baswedan dan memberi peluang PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri. Sementara putusan MK nomor 70 dianggap menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berlaga di Pilkada karena pada saat pencalonan usianya belum ada 30 tahun. 

Baleg mensiasati putusan itu dalam pembahasannya delapan fraksi legislator tersebut menyepakati usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal rencananya, pelantikan Pilkada saat masih dibahas dalam PKPU bakal dibuat secara serentak. Hal ini dianggap mengakali aturan dengan berbagai cara untuk meloloskan Kaesang Pangarep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marespons hal itu, Egi turut mengutuk intrik 8 fraksi dalam Panja Baleg semalam. "Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan," ucap dia. 

Padahal, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang ditetapkan Ketua MK, Anwar Usman meloloskan batas usia putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres mendampingi Prabowo Subianto. 

"Publik tidak bisa dibodoh-bodohi. Sudah jelas revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya," tutur dia.

Egi mengingatkan beberapa keburukan Jokowi yang mengotak-atik aturan mulai dari penghancuran marwah Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kecurangan memuluskan jalan Gibran di Pemilu 2024.  "Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Joko Widodo," tutur dia.

Pilihan editor: Kronologi DPR Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

39 menit lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

2 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

3 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

3 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

3 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

4 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.


Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

4 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.


Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

4 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara


Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

5 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.


Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

6 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut