Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
Gelagat Politik Dinasti Jokowi menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corupption Watch (ICW) merespons soal pembahasan kilat Revisi Undang-Undang Pilkada sebagai upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. "Publik layak marah terhadap Jokowi sebagai aktor utama revisi UU Pilkada di DPR," kata Koordinator Divisi Korupsi ICW, Egi Primayogha melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sebanyak delapan fraksi di rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Partai itu terdiri dari Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan. Mereka masuk di Koalisi Indonesia Maju (KIM)  pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Pembahasan RUU Pilkada di Panja Baleg ini dilakukan secepat kilat hanya dalam tujuh jam. Pembahasan tersebut terlihat sengaja dipercepat setelah muncul putusan MK nomor 60 yang menguji materi Pasal 40 UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya.

Putusan itu menurunkan syarat dari 20 persen kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi 7,5 persen dihitung dari jumlah penduduk 6 sampai 12 juta jiwa. Putusan ini memberi peluang kepada partai politik yang memiliki suara di atas 7,5 persen untuk mengusung calonnya sendiri. 

Sementara untuk putusan MK nomor 70 menguji Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal pencalonan gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran calon. 

Putusan nomor 60 itu memberi angin segar untuk pencalonan Anies Rasyid Baswedan dan memberi peluang PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri. Sementara putusan MK nomor 70 dianggap menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berlaga di Pilkada karena pada saat pencalonan usianya belum ada 30 tahun. 

Baleg mensiasati putusan itu dalam pembahasannya delapan fraksi legislator tersebut menyepakati usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Padahal rencananya, pelantikan Pilkada saat masih dibahas dalam PKPU bakal dibuat secara serentak. Hal ini dianggap mengakali aturan dengan berbagai cara untuk meloloskan Kaesang Pangarep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marespons hal itu, Egi turut mengutuk intrik 8 fraksi dalam Panja Baleg semalam. "Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan," ucap dia. 

Padahal, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang ditetapkan Ketua MK, Anwar Usman meloloskan batas usia putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres mendampingi Prabowo Subianto. 

"Publik tidak bisa dibodoh-bodohi. Sudah jelas revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya," tutur dia.

Egi mengingatkan beberapa keburukan Jokowi yang mengotak-atik aturan mulai dari penghancuran marwah Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kecurangan memuluskan jalan Gibran di Pemilu 2024.  "Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Joko Widodo," tutur dia.

Pilihan editor: Kronologi DPR Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

54 menit lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang sudah melepas jabatannya sebagai Menteri Sosial


Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

58 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut KPK diskriminatif karena tak memeriksa Kaesang dalam dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.


Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

59 menit lalu

Menhub Budi Karya bersama tim Kemenhub setelah uji coba pendaratan Bandara IKN dengan pesawat jet Cessna, Kamis, 12 September 2024 (Dephub.go.id)
Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

Pesawat jet berjenis Cessna Citation Longitude yang dinaiki Menhub Budi karya berhasil mendarat di Bandara IKN, namun perlu uji coba sekali lagi.


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

1 jam lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

2 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

Jokowi juga bakal meresmikan Hotel Nusantara Swissotel dan peletakan batu pertama Mall Duty Free Nusantara.


UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

3 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

Dasco mengatakan, dengan adanya UU Wantimpres itu, Prabowo bisa mendapat pertimbangan dari para dewan tersebut dalam menjalankan kerja pemerintahan.


Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

4 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

Pengamat dari Celios membeberkan sepuluh lubang fiskal yang diwariskan oleh Jokowi. Mulai dari banyaknya utang hingga delusi pembangunan IKN.


Pertimbangan Jokowi Tunjuk Gus Ipul jadi Mensos: Menyangkut Masyarakat Bawah

5 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Pertimbangan Jokowi Tunjuk Gus Ipul jadi Mensos: Menyangkut Masyarakat Bawah

Presiden Jokowi mengungkap alasannya mengangkat Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Mensos menggantikan Tri Rismaharini.


Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

5 jam lalu

Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Sembilan nama anggota Wantimpres adalah, Politisi Senior PDI-P Sidarto Danusubroto,  Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, politisi PPP Mardiono, pengusaha Dato Sri Tahir. TEMPO/Subekti.
Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

Jokowi menegaskan bahwa dirinya usai purnatugas akan kembali ke kampung halaman di Solo ketika ditanya soal dorongan agar ia masuk Wantimpres.


Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim Tetap Pulang ke Solo Meski Ada Opsi Jadi Wantimpres

Jokowi kerap mengatakan akan kembali ke Solo setelah purnatugas.