Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepi Peminat Pendaftaran Calon Pimpinan KPK, Agus Rahardjo Minta Pansel Jemput Bola

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengenai dugaan kecurangan dalam penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengenai dugaan kecurangan dalam penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Timur pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masa jabatan 2015 sampai 2019, Agus Rahardjo menanggapi soal pendaftaran calon pimpinan lembaga antirasuah itu yang sepi peminat.

"Itu komitmen pimpinan negara. Jadi KPK prestasinya bagus zaman saya, IPK-nya 40. Itu kerja sama dengan kabinet Pak Jokowi waktu periode pertama," kata Agus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Menurutnya jika ada keluhan pendaftaran calon pemimpin kurang, Pansel KPK harus menjemput bola. Selain itu pemerintah diminta memperkuat kinerja KPK. "Zaman saya (jumlah pendaftar) 226 masih dianggap kurang. Periode pertama saya tidak mendaftar, periode kedua saya daftar setelah ada yang meminta," kata dia.

Agus menyarankan Undang-Undang (UU) KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor perlu direvisi, terutama ada aturan perlindungan kepada pimpinan KPK. "Bayangin perlindungan KPK aja tidak ada. Alangkah lebih baik kalau pimpinannya juga tetap independen," ucapnya.

Undang-Undang Tipikor menurut Agus belum mencover kasus korupsi untuk swasta. Kemudian, UU perampasan aset disarankan dibuat menjadi satu saja. "Jadi enggak usah dipisah. Masih di UU Tipikor," katanya.

Dia menjelaskan soal kondisi pimpinan KPK saat ini tidak independen karena di bawah Presiden RI. "Dulu kan tidak, itu lebih bagus," ujarnya. 

Agus menilai nantinya jika itu diterapkan maka cara kerja KPK akan lurus dan marwahnya akan kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK hakulyakin bahwa pendaftar calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) di lembaga antirasuah tersebut akan bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria. "Saya optimis masih banyak yang akan mendaftar, terlihat dari terus meningkatnya registrasi akun," ujar dia kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada hari ini.

Dia menuturkan Pansel KPK telah merekap pendaftaran seleksi per 4 Juli 2024 pukul 11.53. Tercatat ada 417 akun teregister, dengan pendaftar capim 31 orang dan dewas 31 orang. 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tiga hari sebelumnya. Per 1 Juli pukul 10.00, Pansel KPK mencatat ada 318 akun teregister, dengan 10 pendaftar capim dan 16 pelamar dewas. 

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha sebelumnya menyoroti sepinya pendaftar capim dan dewas KPK. Menurut dia, KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas lantaran kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu semakin tergerus.

Pilihan Editor: IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

10 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

44 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

9 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

22 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

22 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

1 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.